Masih Jalani Hukuman di Lapas, Napi ini Kembali Ditambah Hukuman 17 Tahun

  • 02 Agustus 2021
  • 20:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1524 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hukuman yang pantas untuk Lu Bing Jin alias Benny, selain dihukum tinggi juga layak untuk dilayarkan ke lapas Nusakambangan. Pasalnya Pemuda 26 tahun ini masih menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas. 

Akibatnya, Ia kembali mendapat tambahan hukuman lagi 17 tahun. Sehingga total dirinya mendekam dalam Lapas selama 34 tahun. Itu setelah Putu Suyoga,SH.,MH., Hakim Ketua sidang dalam perkara ini menjatuhkan hukuman kepadanya selama 17 tahun.  

Sebelumnya Jaksa Dewi Agustin Adiputri,SH, yang menuntut hukuman selama 18 tahun penjara, membeberkan bahwa diseretnya kembali Benny ke pengadilan setelah Polisi sebelumnya menangkap kakaknya Lu Ming Fee (berkas terpisah). 

Bagaimana ceritanya? Berawal dari petugas dari Polresta Denpasar menangkap Lu Ming Fee (kakak kandung Benny) pada 22 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung.  

Saat itu petugas mengamankan barang bukti 3 plastik klip besar masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto. "Sabu tersebut dipaketkan atau dikirim ke dalam Kamar 005 Hotel J atas suruhan adiknya Lu Bin Jin (terdakwa)," sebut jaksa. 

Petugaspun langsung menjemput terdakwa ke Lapas. Pengakuan terdakwa membenarkan jika sabu tersebut miliknya dan menyuruh kakaknya Lu Ming Fee via telpon untuk mengambil paket sabu tersebut. 

Dengan upah sebesar Rp.2 juta, rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada Yuliatin (Vonis 12 tahun penjara). Baik terdakwa bersama Yuliatin dan kakak kandungnya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika tahun 2009. 

Dimana para terdakwa tanpa hak melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli dengan menguasai, menyimpan serta sebagai perantara narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram. 

"Menghukum kepada terdakwa Lu Bing Jin alias Benny dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat dibayarkan dengan penjara selama 5 bulan," ketok palu hakim menambah hukuman sebelumnya di dalam Lapas.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER