Ada Massa Berbadan Kekar, Juru Sita PN Denpasar Tinggalkan Lokasi Resort Jimbaran Hijau

  • 31 Juli 2021
  • 13:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1547 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Juru sita Pengadilan Negeri Denpasar, memilih untuk meninggalkan lokasi Resort Jimbaran Hijau di Jimbaran, Badung. Hal itu dilakukan setelah melihat sejumlah massa berbadan kekar yang lebih awal menduduki lokasi.

Rencananya saat itu juru sita akan melaksanakan penetapan sita jaminan dari majelis hakim PN Denpasar. Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi lewat telepon membenarkan kedatangan juru sita ke Resort Jimbaran Hijau untuk melaksanakan penetapan sita jaminan yang diajukan pemohon I Nyoman Siang, warga Jimbaran.

Berdasarkan petunjuk dari pimpinan, juru sita akhirnya kembali ke kantor dengan pertimbangan mengikuti aturan PPKM yang tidak memperbolehkan adanya kerumunan. Namun disayangkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh massa ini tanpa pengawalan dari pihak kepolisian.

“Atas pertimbangan itu, juru sita akhirnya menunda pelaksanaan sita jaminan. Ini bukan eksekusi ya..juru sita hanya melaksanakan sita jaminan sesuai penetapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,”ujar Gede Putra Astawa.

Sementara itu, kuasa hukum Jimbaran Hijau, Agus Samijaya menjelaskan lahan tersebut sah milik Jimbaran Hijau. Sebelumnya tanah tersebut atas nama PT Citratama Selaras yang dibeli secara sah dari warga Jimbaran.

"Tanah ini pernah jadi sengketa tahun 1990 namun dimenangkan oleh PT Citra Selaras. Bahkan, putusan PN Denpasar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi. Tapi, obyek tersebut kini digugat lagi oleh I Nyoman Siang dengan tergugat PT Citratama Selaras," ungkapnya.

Agenda sidang perkara ini, dikatakan Samijaya tengah memasuki tahap pembuktian dengan majelis hakim, AA Aripathi Nawaksara (Ketua), Koni Hartanto dan Angeliky Handajani Dai (keduanya sebagai anggota).

“Kita pertanyakan kenapa perkara sudah incrah dan eksekusi kok disidangkan lagi, apalagi sampai keluar penetapan sita jaminan, ada indikasi apa dengan majelis,” demikian Agus Samijaya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER