Pegawai BUMN Digugat, Berhutang Rp2M Membengkak Jadi Rp9M

  • 31 Juli 2021
  • 13:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1727 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dua bersaudara I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan terpaksa melakukan gugatan terhadap oknum pegawai BUMN, Anna Lukman, notaris Surjadi dan notaris Ni Wayan Trinadi di PN Denpasar.

Kedua pengusaha ini berharap bisa melunasi hutang sesuai kesepakatan Rp 2 miliar dan sertifikat tanah seluas 500m2 yang berlokasi di Seminyak, Kuta, Badung yang disita sebagai jaminan segera dikembalikan oleh para tergugat.

Penasehat hukum penggugat, Redy Nobel menjelaskan gugatan ini berawal saat kliennya meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha kepada Anna Lukman. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Lalu pada 6 Januari 2021 Anna mencairkan dana pinjaman Rp 1.480.000.000 kepada penggugat dengan tempo pembayaran 3 bulan.

“Pinjaman Rp 2 miliar langsung dipotong biaya administrasi dan lainnya 25 persen. Sehingga klien kami hanya mendapat Rp 1.480.000.000,” jelas Redy.

Penggugat juga menandatangani akta pengakuan hutang nomor 06 di depan notaris Ni Wayan Trinadi. Selain itu, ada beberapa akta lainnya yang ikut ditandatangani. Nah, pada 8 Mei 2020, penggugat baru mengetahui ternyata dari beberapa akta yang ditandatangani diantaranya akta kesepakatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual tanah nomor 09 dan akta pengosongan lahan nomor 10.

“Jadi penggugat ini tidak tahu kalau dia tandatangan akta-akta lainnya ini. Padahal yang diketahui dia hanya menandatangani akta pengakuan hutang saja dan hanya itu yang dibacakan notaris,” jelas Redy.

Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar hutang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat. Namun tidak ada jawaban dari tergugat. Malah penggugat ditekan oleh tergugat untuk menandatangani surat pernyataan hutang Rp 9 miliar.

“Klien saya mendapat tekanan dari tergugat. Bahkan ada beberapa tindakan berupa kekerasan yang dilakukan kepada klien kami,” ketus Redy.

Akhirnya penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun setelah mendapat uang Rp 2 miliar, tergugat tidak mau menerima dan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama 1 bulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang.

“Jadi sangat jelas tergugat ini tidak memiliki itikad baik dan memanfaatkan kondisi penggugat yang kesulitan ekonomi untuk meraup keuntungan besar,” tegas pengacara yang hobi menembak ini.

Redy mengatakan dalam gugatan yang sudah didaftarkan di PN Denpasar diantaranya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa penggugat benar memiliki utang Rp 2 miliar sesuai akta pengakuan hutang nomor 06.

Memerintahkan para penggugat untuk menitipkan uang Rp 2 miliar untuk pembayaran utang kepada tergugat dengan cara konsinyasi melalui kepaniteraan PN Denpasar.  Pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tergugat mengembalikan sertifikat yang dijaminkan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER