Pemprov Bali dan Kabupaten Kota se-Bali Saat Ini Menerapkan Kebijakan Karantina Terpusat
- 30 Juli 2021
- 15:50 WITA
- Denpasar
- Dibaca: 1384 Pengunjung
Denpasar,suaradewata.com - Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali saat ini mulai menerapkan kebijakan karantina terpusat, sesuai arahan Bapak Menko Maritim, yang pelaksanaannya dikoordinir oleh Pangdam IX/Udayana bersinergi dengan Polda Bali, masing-masing beserta jajaran. "Pelaksanaan karantina terpusat dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 dalam lingkungan keluarga dan mengurangi laju penambahan kasus baru Covid-19 klaster keluarga," kata Gubernur Bali, Wayan Koster dalam release yang disampaikannya, pada Kamis (29/7).
Berdasarkan penelusuran, orang yang terkena Covid-19 sebanyak 40% sudah divaksin dan sebagian besar yaitu sebanyak 60% belum divaksin. Ini menjadi bukti bahwa vaksinasi sangat efektif mengurangi resiko penularan Covid-19. Pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 7% sudah divaksin, dan sebagian besar yaitu sebanyak 91% belum divaksin.
Ini menjadi bukti bahwa vaksinasi sangat efektif mengurangi resiko kematian bagi pasien. Data juga menunjukan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal, sebagian besar yaitu sebanyak 63,0% karena penyakit bawaan (komorbid) dan sebanyak 37,0% bukan karena penyakit bawaan (bukan komorbid).
Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa penyakit bawaan yang mengakibatkan meninggalnya pasien Covid-19 adalah penyakit gula (diabetes melitus) sebanyak 28,1%, penyakit tekanan darah tinggi (hipertensi) sebanyak 17,9%, penyakit gagal ginjal sebanyak 17,9%, penyakit jantung sebanyak 11,1%, penyakit paru-paru sebanyak 9,3%, sisanya karena jenis penyakit lain.awp/nop
Komentar