Bawa 0,14 gram Sabu, Pria asal Jakarta ini Dihukum 4,5 tahun

  • 30 Juli 2021
  • 15:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1396 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Edi Setiadi (30) pria asal Jakarta dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan menguasai sabu berat 0,14 gram. Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara. 

JPU Ni Km Sasmiti,SH.MH yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 5 tahun, tidak merasa keberatan terhadap putusan hakim yang dibacakan Novyartha,SH.,M.Hum. 

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tanpa hak telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta menjatuhkan denda sebesar Rp.800 juta, Subsider 3 bulan penjara," putus hakim di persidangan online. 

Dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa diamankan pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 00.20 Wita. Dimana sebelumnya, Ia memesan sabu dari seseorang bernama Indro (DPO). 

Kemudian oleh terdakwa mengkonsumsi sendiri di tempat kosnya di Jalan Mataram Denpasar. Sabu tersebut tidak sampai habis dikonsumsi oleh terdakwa. Dan sisanya ditaruh di dompet. 

Selanjutnya sekitar pukul 00.20 Wita saat dirinya berada di sebuah warung Jalan Patih Jelantik, Kuta langsung didekati petugas dan digeledah. 

"Polisi mengamankan 1 plastik klip kecil berisi sabu yang beratnya 0,14 gram netto. Sabu tersebut diakui milik terdakwa dan digunakan sendiri," sebut Jaksa.mot/nop 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER