Giliran Bendahara LPD Gerokgak Diseret ke Pengadilan

  • 30 Juli 2021
  • 11:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1494 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Usai Made Sudarma selaku Sekretaris LPD dan Kadek Suparsana karyawan kredit di LPD Gerokgak, kini giliran bendahara LPD Gerogkak, Buleleng diadili atas dugaan kasus korupsi.

Dari Polres Buleleng, terdakwa Nyoman Milik mengikuti sidang secara online di PN Denpasar, Kamis (29/7/2021). Sidang yang dipimpin hakim Angeliky Andajani Day,SH MH., dari pihak terdakwa sementara didampingi Posbakum Peradi Denpasar.

JPU Agus Sastrawan dari Kejati Bali.l, menjabarkan dalam dakwaan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak ini terjadi tahun 2008 sampai tahun 2015. Negara dalam hal ini keuangan LPD dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar.

Para terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak. Yakni dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 3 Tahun 2007 tentang LPD.

Dari enam pengurus LPD Gerokgak, 1 orang di antaranya Komang Agus Putrajaya selaku Ketua LPD telah dijatuhi putusan selama 3 tahun penjara. Satu orang telah mengembalikan kerugian yang diakibatkan perbuatannya, satu orang meninggal dunia dan tiga terdakwa sedang dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pada dakwaan primair, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 138.962.000 atau orang lain yaitu para: pengurus maupun karyawan LPD Desa Pakraman Gerokgak sebesar Rp. 1.034.157.000, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp. 1.264.686.000," kata JPU dalam dakwaannya.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, JPU memasang Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER