Kasat Lantas Polres Tabanan Pimpin Penyekatan di Depan Pos Adi Pura Tabanan

  • 29 Juli 2021
  • 18:25 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1448 Pengunjung
istimewa

Tabanan,suaradewata.com - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, serta Surat Edaran Bupati Tabanan nomor : 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat.

Pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 pukul 10.00 sampai dengan 11.00 Wita bertempat di depan Pos Adipura, jalan Ir Soekarno Tabanan yang merupakan jalan akses dari dan menuju arah Denpasar serta arah masuk kota Tabanan Personil Satuan lalu lintas Polres Tabanan bersinergi dengan TNI Kodim 1619 Tabanan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan melaksanakan penyekatan PPKM level 3 dan 4 Jawa, - Bali.

Penyekatan dipimpin Kasau lantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani, S.I.K., M.H., dengan menurunkan 19 personil .

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Tabanan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 dan 4 seusai dengan Inmendagri, Surat edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar mentaati Peraturan PPKM yang dikeluarkan Pemerintah untuk mencegah penyebaran covid19. Jika bepergian tetap menerapkan protokol kesehatan dan lengkapi diri dengan Surat Keterangan sudah tervaksinasi serta membawa hasil tes swab pcr yang menunjukkan negatif covid19. Ungkap Kasat Lantas Polres Tabanan.

 Dari hasil Penyekatan yang dilakukan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 185 Ranmor dengan rincian 92 sepeda motor, mobil penumpang 48 Unit,  37 Unit mobil barang, dan 8 unit bus. Dari pemeriksaan tersebut 6 unit sepeda motor diputar balikkan menuju arah Gilimanuk karena tidak membawa dokumen perjalanan PPKM. Ungkap Kasat Lantas Polres Tabanan.

Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Tabanan menyampaikan dalam Operasi Penyekatan PPKM ini kami juga melakukan sosialisasi speed id yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada tempat fasilitas Pelayanan Kesehatan, atau tempat pelayanan publik lainnya. Dan dengan cara yang humanis kami tetap melakukan himbauan kepada masyarakat agar benar benar taat terhadap Protokol Kesehatan, jelas AKP Ni Putu Wila Indrayani, S.I.K., M.H.,  ( Kamis 29/7/2021 Siang )rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER