Sehari, Dua Kasus Narkoba Diungkap Satresnarkoba Polres Tabanan

  • 27 Juli 2021
  • 18:20 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1436 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan dua tersangka di hari yang sama.  

Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 14.50 Wita. Dimana polisi mengamankan Robi Setiawan alias Robi, 23, asal Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, di daerah Sanggulan, Kecamatan Kediri, Tabanan. 

Kasat Res Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra,  seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar menjelaskan jika penangkapan tersangka Robi berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Sanggulan,  ada seseorang yang dicurigai sebagai pengguna narkotika. "Atas informasi tersebut Tim Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (27/7/2021). 

Dari tangan tersangka Robi, ditemukan barang bukti berupa, 2 buah plastik klip sabu dengan berat 0,44 gram netto, 1 buah mangkok plastik, 1 buah alat hisap ( bong ) , 1 buah korek api gas, dan 1 buah handphone. "Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tabanan," imbuhnya didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia. 

Di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita Satresnarkoba Polres Tabanan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berusia 27 tahun yang bernama I Made Suardika alias Kolok, asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar. Saat diamankan Kolok kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu. Adapun barang bukti yang diamankan 5  klip sabu seberat 1, 04 gram netto, 1 buah handphone, serta 1 Unit sepeda motor. Setelah dikembangkan, polisi pun melakukan penggeledahan rumah tersangka di daerah Pemecutan Kaja Denpasar, dan ditemukan 20 plastik klip, 1 buah tas pinggang, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 buah timbangan digital, dari semua barang bukti tersebut tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. 

"Akibatnya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 Miliar rupiah," tandasnya sembari mengatakan jika pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua tersangka hanya sekedar pemakai atau pengedar, serta sumber dari barang haram tersebut.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER