Bayar Sabu Dicicil, Bikin Pemuda Batanta ini Dituntut 12 Tahun 

  • 26 Juli 2021
  • 17:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1484 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Wayan Ardana yang kesehariannya berjualan di Warung Dam Sebelange, membuat dirinya beralih dengan kerja sampingan edarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya kerjaan sampingan itu dibelinya dengan cara mencicil bayaran. 

Ia pun oleh Jaksa Gst Ayu Rai Artini,SH dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika No.35 tahun 2009. Perbuatan terdakwa dinilai tanpa hak melawan hukum dengan bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli Narkotika. 

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa secara virtual di PN Denpasar. 

Dalam sidang pimpinan Hakim Made Novyartha,SH.,MH.,terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.  

Sebagaimana diberitakan, ditangkapnya pria 34 tahun ini setelah polisi mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah dam Jalan Batanta. Sebagaimana disebutkan, peredaran terjadi di sebuah warung Dam. 

Tepatnya di hari Senin, 29 Maret 2021 pukul 20.00 Wita, Polisi menjajaki warung Dam yang merupakan milik dari terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa menyimpan sabu di rumahnya Jalan Batanta Gang VI lingkungan banjar Sebelange, Denpasar. 

"Dari penggeledahan dalam kamar terdakwa ditemukan tiga paket sabu yang totalnya 18,8 gram," tertuang dalam dakwaan. 

Pengakuan terdakwa barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Semal (DPO). Bahwa selama ini terdakwa selalu membeli dari Semal dengan cara pembayarannya dicicil sampai sabu habis terjual.  

"Terakhir terdakwa membeli sebanyak 50 gram dengan harga Rp.60 juta. Dimana tinggal tersisa sabu yang berhasil diamankan oleh petugas," sebut Jaksa dari Kejati Bali ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER