Pencuri Hp Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Badung 

  • 25 Juli 2021
  • 17:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1524 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk I Wayan R. (30) terduga pelaku pencurian HP Merk Samsung A51 warna Crush Black di Warung Makan Babi Guling Men Alit, Br. Celuk Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung milik Ni Made Mirayanti (21). 

Korban asal Pupuan, Tabanan yang tinggal di Br. Celuk, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tersebut, mengaku menaruh HPnya di atas Kulkas pada hari Rabu, (02/06/2021), sekitar pukul 11.00 wita, kemudian melakukan aktifitas melayani seorang pembeli membungkuskan nasinya. Tidak lama berselang pembeli tersebut mengambil pesanannya dan meninggalkan lokasi kejadian. Setelah korban mengambil HPnya ternyata sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut ia melaporkan ke SPKT Polres Badung. 

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di tempat kosnya di jalan Gatsu Tengah, Blok VII No. 4, Kecamatan Denpasar Utara, Kota. Denpasar. 

"Berdasarkan laporan LP / B /131/ VII / 2021 / SPKT / POLRES BADUNG / POLDA BALI, saya perintahkan Kanit I Reskrim Polres Badung Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr. K pimpin tim opsnal unit I Reskrim menangkap pelaku," terang AKP Ika Prabawa. 

"Kini Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Samsung A51 warna Crush Black, diamankan di Polres Badung, guna proses lebih lanjut," tegasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER