Polresta Kembali Ungkap Kasus Home Industry Ekstasi, Ini Hasilnya

  • 22 Juli 2021
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1476 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap kasus 'home industry' pil ekstasi. Kali ini terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, dengan tersangka bernama Sam TO. 

Dari pria kelahiran Riau, tahun 1972 itu Polisi mengamankan ekstasi sebanyak 286 butir serta sabu seberat 106,92 gram. Serta sejumlah alat-alat produksi untuk membuat pil ekstasi. 

Ditegaskan Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan. 

Kemudian pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai mengendarai sepeda motor dengan melawan arus menuju sebuah halte bus di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. 

"Saat dilakukan penyergapan, pelaku berusaha kabur dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam," sebut Kapolresta, Kamis (22/7/2021) di Mapolresta Denpasar. 

Dari aksi kejar-kejaran ini pelaku akhirnya dibekuk sekitar 300 meter dari halte bus. Dari dalam botol yang dibuang pelaku, saat diperiksa petugas ditemukan 5 butir pil ekstasi warna merah muda. 

Dalam pengembangan, pelaku digelandang ke rumah kontrakannya untuk dilakukan pengembangan. Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 281 butir ekstasi dan sabu seberat 106,92 gram. 

Tak hanya itu, dari dalam rumah petugas kepolisian juga menemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi ekstasi. Tersangka mengaku telah memproduksi pil ekstasi sejak 4 bulan lalu. "Barang bukti ini merupakan sisa karena yang lain sudah diedarkan oleh pelaku," imbuh Kapolresta. 

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.mot /nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER