Beli Ganja dan Tembakau Gorila, Wanita Madiun ini Dituntut 5 tahun 

  • 15 Juli 2021
  • 17:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1421 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Wanita asal Madiun, bernama Vicky Vincentia langsung mengusap air mata usai mendengar tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa dari Kejari Denpasar dalam persidangan yang digelar secara online di PN Denpasar. 

Terdakwa berumur 23 tahun itu didakwa atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan tembakau gorila. Jaksa Yuli Peladiyanti,SH menilai perbuatan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. 

"Menuntut kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Yuli secara online. 

Dalam sidang pimpinan I Putu Gede Novyartha,SH.,M Hum, dimana terdakwa yang didampingi secara virtual oleh pihak Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyampaikan secara lisan permohonan keringanan hukuman. 

Untuk diketahui terdakwa Vicky Vincentia ditangkap petugas dari Polresta, Sabtu (6/2/2021) di parkiran salah supermarket di Jalam Imam Bonjol Denpasar. 

Saat itu terdakwa usai mengambil tempelan berupa satu buah bungkus rokok yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian pengembangan dilanjutkan di rumahnya Jalan Gunung Karang, Denbar. 

”Petugas akhirnya menggelar rumah terdakwa dan kembali menemukan dua pekat narkotika jenis ganja dan tembakau gorila,” ujar jaksa Yuli Peladiyanti dalam sidang yang berlangsung secara virtual.  

Dengan kembali ditemukan dua pekat narkotika di rumah terdakwa, maka berat keseluruhan narkotika yang ada pada terdakwa adalah 28,51 gram.  

"Terdakwa mengaku barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli untuk dipakai sendiri," tutup Jaksa Yuli yang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.mot/nop 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER