Kejari Gianyar Musnahkan Ribuan Gram Narkoba

  • 15 Juli 2021
  • 17:25 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1445 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Kejari Gianyar melakukan pemusnahan ribuan gram barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Gianyar, Kamis (15/7). 

Kepala kejari Gianyar, Ni Wayan Sinarwati mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana umum lain ini sudah putus hakim dan berkekuatan hukum tetap. "Semua barang bukti saat ini sudah melalui putusan pengadilan," ujarnya. 

Pemusnahan ini dilakukan karena pihaknya Tidak ingin terjadi penyimpangan. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja, sabu, pil ekstasi, sajam, gas oplosan. "Penyimpangan yang dimaksud itu seperti penyalahgunaan yang mungkin bisa dilakukan oleh petugas di barang bukti. Kami lakukan pemeriksaan berkala dan pemusnahan seperti saat ini," jelasnya. 

 Sinarwati merincikan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabu dengan berat keseluruhan 127,41 gram netto, Ekstasi dengan berat keseluruhan 50,78 gram netto, jenis ganja dengan berat keseluruhan 2.897.54 gram netto. 

Sementara tindak pidana umum lainnya sebanyak 3 perkara yang berasal dari kasus pidana pengancaman, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dengan gagang besi dalam keadaan patah dengan panjang 90 cm (Sembilan puluh sentimeter), Sebilah sabit yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang sabit kurang lebih 83 (delapan puluh tiga) cm, 225 (dua ratus dua puluh lima) batang pipa warna kuning ukuran 9 cm, 134 (seratus tiga puluh empat) batang stik besi ukuran 10 cm, 10 (sepuluh) batang besi pengisian tabung gas 50 kg ukuran 17 cm, 2 (dua) batang pipa jongkok ukuran 15 cm. Dan beberapa buah Handphone yang berasal dari kasus Narkotika. 

Dikatakannya untuk saat ini pemusnahan pun dilakukan berkala. Namun ke depan ditargetkan akan dilakukan pemusnahan barang bukti secara langsung jika sudah putusan pengadilan,"Dari Januari sampai saat ini,  karena dalam ketentuan bisa dilakukan tiga bulan sekali, enam bulan sekali atau satu tahun sekali. Namun target ke depan ketika sudah hukum tetap akan langsung dilakukan pemusnahan," tegasnya.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER