Penyekatan di Depan Pos Adipura Tabanan Semakin Gencar

  • 10 Juli 2021
  • 17:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1710 Pengunjung
istimewa

Tabanan,suaradewata.com - Upaya pencegahan terhadap hilir mudiknya kendaraan yang menuju kota Tabanan dan ke arah kota Denpasar, Polres Tabanan dalam PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat Jawa - Bali, Polres Tabanan bersama dengan Kodim 1619 Tabanan , Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Pemkab Tabanan, kini semakin Gencar melakukan Penyekatan.

Seperti pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 , Polres Tabanan menurunkan personil yang tersprint dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan, yang terdiri dari Satuan Lalu lintas, Samapta dan Pam tertutup , melakukan Penyekatan PPKM Darurat di Depan Pos Polisi Adipura jalan Ir Soekarno, Tabanan pada akses jalan nasional  jurusan Denpasar - Gilimanuk. Penyekatan PPKM Darurat dilakukan bersama sama dengan TNI Kodim 1619 , Tabanan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, dan Satpol PP Pemkab Tabanan.

Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos didampingi Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani, S.I.K , M.H., yang memimpin pelaksanaan kegiatan penyekatan PPKM Darurat, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar S.I.K., M.H., mengatakan bahwa  jumlah Personil yang dilibatkan dalam penyekatan ini  43 orang , terdiri dari 25 Polri, 6 orang TNI Kodim 1619 Tabanan ,  5 orang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, dan  7 personil satpol PP . Kegiatan berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan 12 .00 wita . Dari hasil Penyekatan PPKM Darurat ini telah  diperiksa : 322 unit kendaraan dengan rincian Kendaraan roda 198 unit ,Kendaraan Roda empat  98 unit , Kendaraan Roda Enam   26 unit . Untuk Kendaraan yang diputar balik  sebanyak 34 unit , terdiri dari Kendaraan Roda dua 28 unit ,  Kendaraan Roda empat  6  unit , Roda Enam nihil. Kata Kabag Ops Polres Tabanan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kabag Polres Tabanan bahwa pelaksanaan kegiatan penyekatan PPKM Darurat Jawa - Bali mengacu pada  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali .

Surat Edaran Gubernur Bali No.09 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM  Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Propinsi Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor : 517/10/BPBD tanggal 3Juli 2021 tentang PPKM Mikro Darurat Covid 19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Tabanan, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk mentaati Peraturan Pemerintah selama PPKM Darurat ini agar mobilitas di luar rumah dikurangi, dan berbagai bentuk aktivitas berlangsung sampai dengan pukul 20.00 Wita, dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, ungkap Kabag Ops Polres Tabanan.rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER