Diduga Janggal, Seleksi Anggota KPPAD Bali Diadukan ke ORI Bali

  • 10 Juli 2021
  • 15:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1720 Pengunjung
google

Denpasar, suaradewata.com - Masa jabatan Komisioner KPPAD Bali 2016-2021 akan segera berakhir, karena itu Pemerintah Propinsi Bali menyelenggarakan seleksi calon anggota KPPAD Bali untuk periode selanjutnya 2021-2026. Namun proses seleksi tersebut diduga janggal. Dimana diduga terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Panitia dan Tim Seleksi.

Atas dugaan tersebut, salah seorang calon yang juga incumbent Eka Santi Indra Dewi melayangkan surat protes kepada Tim dan Panitia seleksi. Sayangnya surat protes dan permintaan data tidak ditanggapi baik oleh Panitia dan Tim Seleksi, sehingga hal itu pun dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Menurut Eka Santi, dugaan maladministrasi itu berawal dari persyaratan calon yang tidak mengikuti isi PERGUB No. 48 tahun 2015 tentang pembentukan KPPAD. Dimana disebutkan dalam PERGUB bahwa usia calon serendahnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun pada saat pendaftaran. Panitia dan Tim seleksi berargumen bahwa hal tersebut dilakukan karena sudah melalui konsultasi dengan bagian Perencanaan dan Keuangan KPAI, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing daerah. Sementara dalam juknis KPAI tentang pembentukan dan tata kelola KPAD tertulis bahwa apabila daerah sudah memiliki PERDA dan PERGUB yang mengatur dapat menjadikan acuan pelaksanaan seleksi. 

"Akibat tidak diikutinya ketentuan PERGUB No. 48 Tahun 2015 maka panitia meloloskan beberapa peserta seleksi yang telah berumur lebih dari 55 tahun," ungkap saat dikonfirmasi Sabtu (10/7).

Selain hal itu ada dugaan maladministrasi lain, dimana dalam proses seleksi tidak sesuai dengan Juknis KPAI. Kejanggalan yang sangat menonjol adalah tata cara penilaian dari soal test tulis. Dimana test tulis dibagi dalam 2 bentuk yaitu test pengetahuan mengenai hal-hal terkait perlindungan anak, dan test kecerdasan emosi. Dimana soal pengetahuan umum terdiri dari 60 soal dengan skor nilai maximal 60, lalu soal kecerdasan emosi terdiri dari 10 soal dengan skor maximal 200. Sementara dilakukan juga Psiko test untuk mengukur kepribadian dan kesehatan mental calon dengan skor nilai maximal 50 dengan jenis test lebih dari 5 macam dan soal lebih dari 600 soal.

Kejanggalan terjadi karena didalam juknis KPAI tidak ada ketentuan test kecerdasan emosi karena sudah termasuk dalam psikotest. "Dalam parameter penilaian psikotest juga dinilai kemampuan mengelola emosi yang artinya sama dengan kecerdasan emosi. Dan jika test kecerdasan emosi dimaksudkan sebagai test untuk menilai sikap dalam menghadapi masalah dalam tugas seperti yang disampaikan Panitia dan Tim Seleksi, apakah wajar jika dinilai dengan skor sangat tinggi jauh melebihi skor psikotest. Apakah 10 soal akan dapat lebih menunjukan kualitas emosi seseorang daripada 600 lebih soal?," tanyanya.

Kejanggalan juga terbukti dari skor hasil psikotest keseluruhan calon dimana calon-calon yang meraih skor tertinggi justru dalam nilai test kecerdasan emosi jatuh dan memperoleh nilai rendah. Menjadi janggal jika psikotest yang juga mengukur kepribadian secara menyeluruh bertentangan dengan penilaian kepribadian yang lain.

Lalu didalam kode etik HIMPSI (Himpunan Psikolog Indonesia) juga jelas disebutkan bahwa penilaian atau assesmen terhadap kepribadian, atau kecerdasan emosi haruslah melalui test validitas dan reabilitas dengan indicator dan skor teruji. "Agar menghasilkan penilaian yang benar," sambungnya.

Selain itu dugaan maladministrasi juga karena kurang adanya transparansi dalam pengumuman penilaian calon. Data penilaian keseluruhan peserta yang diminta seorang calon tidak diberikan dengan alasan hanya milik instansi yang berwenang.

Dengan pengaduan yang dilakukan diharapkan Ombudsman RI Perwakilan Bali dapat turun tangan menginvestigasi dan melakukan tindakan sesuai tupoksi dan kewenangannya. Sehingga jika dugaan maladministrasi terbukti nantinya, dapat diperbaiki, dengan menghentikan proses seleksi dan mengulang kembali proses seleksi. "Dan nantinya akan dapat terjaring calon-calon anggota KPPAD Bali yang benar-benar terbaik kualitas dan kompetensinya sehingga dapat mengemban tugas melayani public dengan bai, berintegritas dan professional," tandasnya.rls/red/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER