Miliki Ganja dan Tembakau Gorila, Gadis Madiun ini Terancam 20 Tahun Bui

  • 06 Juli 2021
  • 14:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1524 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Gadis asal Madiun, bernama Vicky Vincentia nampak lesu saat dihadirkan dalam persidangan yang dilakukan secara online di PN Denpasar. 

Terdakwa berumur 23 tahun itu didakwa atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan tembakau gorila. Wajah pucat mulai terlihat di layar monitor dalam sidang online, saat jaksa Yuli Peladiyanti,SH membacakan dakwaan. 

Jaksa dari Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Dalam sidang pimpinan I Putu Gede Novyartha,SH.,Mhum, dibacakan terdakwa Vicky Vincentia ditangkap petugas dari Polresta, Sabtu (6/2/2021) di parkiran salah supermarket di Jalan Imam Bonjol Denpasar. 

Saat itu terdakwa usai mengambil tempelan berupa satu buah bungkus rokok yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian pengembangan dilanjutkan di rumahnya Jalan Gunung Karang, Denbar. 

”Petugas akhirnya menggelar rumah terdakwa dan kembali menemukan dua pekat narkotika jenis ganja dan tembakau gorila,” ujar jaksa Yuli Peladiyanti dalam sidang yang berlangsung secara virtual.  

Dengan kembali ditemukan dua pekat narkotika di rumah terdakwa, maka berat keseluruhan narkotika yang ada pada terdakwa adalah 28,51 gram.  

"Terdakwa mengaku barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli untuk dipakai sendiri," tutup Jaksa Yuli yang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER