Selang Tiga Jam dari Laporan Korban, RH Berhasil Diringkus Polsek Abiansemal

  • 06 Juli 2021
  • 14:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1446 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Kerja keras Tim Opsnal Polsek Abiansemal berhasil meringkus RH (33) asal Jember. Tersangka RH diduga pelaku pencurian emas yang terjadi di Kos-Kosan milik Pak Nyoman Lagawa, Banjar Delod Pasar, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Hari Jumat tanggal 25 Juni 2021.

RH berhasil diringkus di Pasar Malam Desa Blakiuh di Jalan Raya Blakiuh , Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pukul 23.00 WITA pada hari Sabtu, (26/6/2021).

"Selang 3 jam setelah dilaporankan oleh korban Ida  Ayu Putu Diah Puspita (19), pelaku langsung kami tangkap," ujar Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH. Senin, (05/07/2021).

Kapolsek mengatakan, tersangka RH  melakukan aksinya pada Jumat (25/06/2021), dilaporkan pada hari Sabtu, (26/06/2021), sekitar pukul 18.00 wita, dihari itu pukul 23.00 WITA, pelaku RH ditangkap.

Ia menjelaskan, Ida Ayu Putu Diah Puspita (korban) saat menyapu dan membersihkan kamar kosnya. Pada saat menyapu itulah korban melihat banyak ada debu selanjutnya korban melihat keatas plapon ada bekas kaki kotor, dan bekas telapak tangan, setelah dicek ternyata barang miliknya berupa 1 buah cincin, 1 buah kalung, dan 1 lembar uang pecahan Rp.75.000,- yang sebelumnya  di taruh di atas meja. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Abiansemal guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Abiansemal, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER