Bandar Besar asal Lampung ini Dituntut 17 Tahun Penjara

  • 01 Juli 2021
  • 17:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1429 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Suhadi, pria 40 tahun asal Lampung yang menyimpan dan mengedarkan Ganja, Hasis, Sabu dan Ekstasi, oleh Jaksa Komang Swastini,SH dituntut hukuman selama 17 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar ini menilai terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum dengan menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika serta sebagai perantara transaksi jual beli sabu, ganja, hasis dan ekstasi.

Dihadapan hakim ketua I Made Pasek,SH.,MH., pihak JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengajukan hukuman terhadap terdakwa selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa yang akrab disapa Gek Iin di lingkup Kejari Denpasar.

Sebagaimana dibacakan dalam dakwaan bahwa terdakwa asal Lampung Utara ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021. "Seluruh barang bukti yang diamankan petugas ditemukan di rumah terdakwa di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan," sebut Jaksa.

Dari drama penggerebekan ini, barang bukti yang diamankan petugas berupa ganja sebanyak 23.247  gram Netto, Hasil seberat 488 gram Netto, Sabu seberat 45 gram Netto dan Ekstasi seberat 9,42 gram Netto.

"Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan. Barang tersebut diakui terdakwa didapat dari Andre (DPO). Rencananya akan diserahkan kepada Ronaldo (berkas tuntutan terpisah)." Tutup Jaksa Suwastini, yang oleh terdakwa akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER