Ganggu Neraca Keuangan Daerah, Dewan Bangli Rekomendasikan Tuntaskan Piutang PHR Dengan Segera

  • 30 Juni 2021
  • 19:45 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1664 Pengunjung
istimewa

Bangli, suaradewata.com – Tak kunjung tuntasnya penyelesaian tumpukan piutang, terkait Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang terjadi sejak puluhan tahun, telah membuat kalangan DPRD Bangli kian gregetan. Karena itu Ketua Komisi II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem mengaku telah merekomendasikan Pemkab Bangli untuk segera menuntaskannya, dengan mengeluarkan kebijakan pengurangan ataukah pemutihan. Tentunya disesuaikan juga dengan peraturan yang berlaku. “Dalam Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati, yang paling penting kita sudah sarankan, terkait piutang yang sudah ada sejak puluhan tahun tidak diselesaikan, agar tahun ini bisa dieksekusi,” tegas Mastrem saat dihubungi Rabu (30/6).

Piutang yang dimaksud, kata Mastrem yang saat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles, terutama terkait tunggakan PHR dari wajib pajak kepada Pemerintah Daerah. Terlebih piutang itu, sudah ada terjadi dari tahun 1990-an dan itu berlanjut sampai sekarang sehingga selalu naik di neraca keuangan daerah. “Itu tidak kunjung ada penyelesaiannya, sehingga cukup mengganggu neraca keuangan daerah dari tahun ke tahun. Karena itu, kami sudah merekomendasikan agar segera diselesaikan sesuai Perda yang ada. Apakah itu pengurangan, atau kah pemutihan. Silakan, Pemkab Bangli melakukan pendekatan terlebih dahulu. Kalau memang ada restoran yang sudah tidak buka, penyelesaiannya seperti apa. Yang penting sekarang harus sudah ada eksekusi,” pintanya.

Penyelesaian segera perlu dilakukan, lanjut Mastrem, agar tidak terus muncul dalam neraca keuangan daerah sehingga cukup mengganggu setiap tahunnya. “Ini mengganggu neraca keuangan daerah. Punya piutang, tapi tidak bisa dipakai apa-apa. Untuk itu, harus segera diselesaikan sesuai peraturan yang ada,” ungkap Politisi PDIP asal desa Katung, Kintamani ini. Selain itu, eksekusi terhadap penyelesaian piutang tersebut harus segera dilakukan, agar masyarakat tidak  merasa digantung keberadaan wajib pajaknya dan Pemkab Bangli juga tidak selalu setiap tahun menaikkan ke dalam neraca keuangan tanpa ada kejelasan. “Kebijakan tersebut mesti ditempuh segera, supaya jangan sampai kondisi ini mempengaruhi wajib pajak lain,” jelasnya.  Terlebih yang namanya PHR, sejatinya tidak memberatkan wajib pajak karena merupakan titipan dari pengunjung kepada daerah.

Sementara Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli, Ketut Riang saat dikonfirmasi mengakui per tanggal 31 Desember 2020, piutang pajak hotel sebesar Rp 112.366.188 dan piutang pajak restoran sebesar Rp 1.528.511.311. “Piutang PHR itu, ada dari tahun 1990 tak kunjung dibayar. Padahal, penagihan sudah terus kita lakukan, tapi sudah tidak ada,” ungkapnya.

Sedangkan selain PHR, tidak ada piutang yang mengalami tunggakan sampai puluhan tahun. Karena itu, pihaknya mengakui sekarang telah merencanakan akan mengajukan usulan penghapusan piutang PHR yang memang benar-benar sudah tidak beraktivitas. “Untuk penghapusan itu, apakah akan melalui Perbup ataukah Perda, nanti masih dikaji,” sebutnya.

Terkait rencana penghapusan piutang tersebut, dipastikan, akan diterapkan kepada wajib pajak yang tempatnya sudah tidak ada, orangnya sudah tidak ada dan sudah tidak beraktivitas lagi. “Untuk itu, pendataan masih akan kita lakukan,” pungkasnya.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER