Jadi Kurir di Bali, Gadis asal Banyuwangi ini Terancam Hukuman 20 Tahun

  • 30 Juni 2021
  • 19:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1554 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sedikitpun tidak ada rasa sesal dan takut tersirat dari raut wajah gadis berumur 21 tahun ini saat disidangkan melalui online di PN Denpasar. Terdakwa bernama Milda Safira Alim, diadili terkait kepemilikan sabu berat bersih 27,48 gram. 

Ni Komang Sasmiti,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa wanita asal Banyuwangi ini dengan dua Pasal yang ancaman hukumannya cukup tinggi, yakni paling tinggi 20 tahun penjara. 

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan hakim pimpinan sidang I Made Pasek,SH.,MH menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Bahwa terdakwa dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menyimpan narkotika serta melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli dan menjadi perantara," baca jaksa secara virtual dalam dakwaan.  

Dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa diamankan petugas saat melakukan tempelan di Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, Senin petang, 5 april 2021. Dimana sebelumnya telah menempel di dua titik lokasi atas perintah dari Damero (DPO). 

"Saat diamankan petugas hanya ditemukan 3 paket klip sabu. Kemudian berlanjut pengembangan di kos terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan. 

Dalam kamar kos terdakwa di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, ditemukan sebanyak 6 paket sabu serta barang bukti terkait lainnya. 

"Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto. Terdakwa mengaku selama ini jadi suruhan Damero sebagai kurir dan peluncur sabu. Selama ini sudah menerima upah sebesar Rp 3 juta," kata jaksa Sasmiti.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER