Beli Sabu Rp.1,3 juta, Gadis Asal Bungkulan ini Dihukum 5 Tahun

  • 28 Juni 2021
  • 16:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1439 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Desak Made Sumiarini, gadis asal Bungkulan, Buleleng ini hanya bisa pasrah ketika memesan sabu dan bolak balik disebutkan alamat palsu. Hingga akhirnya ia harus berurusan dengan hukum dan mendekam di Lapas Wanita Kerobokan hingga lima tahun lamanya.

Dalam dakwaan Jaksa Luh Heny F.Rahayu,SH.,Mkn selaku penuntut umum, disebutkan awalnya terdakwa memesan sabu kepada Agus Cup (DPO) seharga Rp 1.300.000. 

Kemudian terdakwa diminta untuk mengambil pesanannya di daerah Mengwi, begitu terdakwa tiba dan barang tidak ditemukan. Kemudian disuruh cari ke areal Lumintang. Lagi-lagi terdakwa dibuat gigit jari setelah muter-muter selama lebih dari 1,5 jam lamanya.

Selanjutnya wanita berumur 24 tahun dan tidak tamat SD ini kembali dihubungi dengan mengatakan besok akan dikirim pesanannya. Keesokan harinya, Kamis, 04 Maret 2021 sekira pukul 16.15 Wita terdakwa menuju lokasi ditempat yang disebutkan oleh Agus Cup.

Sabu tersebut ditempel dalam bungkus rokok yang dimasukkan di tong sampah dalam ATM BNI SPBU Jl. Raya Kerobokan Banjar Batu Culung, Badung. Ironisnya begitu ke luar dari ATM, sudah ditangkap dua anggota polisi.

Melalui sidang virtual yang dipimpin Hakim Putu Gde Novyartha,SH.,Mhum., perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melawan hukum menguasai, memiliki dan melakukan transasksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket yang beratnya 1,19 gram netto.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar sebesar Rp 800.000.000,- subsidair dua bulan penjara," ketok palu hakim.

Jaksa dari Kejari Badung yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara, menyatakan menerima putusan hakim. Hal senada juga diterima oleh terdakwa dengan pasrah.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER