Menemani Ngambil Tempelan, Pria ini Dihukum 11 Tahun Penjara

  • 25 Juni 2021
  • 17:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1499 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Apes bagi Gusde Indrawan yang divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga,SH.,MH dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Ganjaran itu diterimanya akibat ikut rekannya untuk mengambil tempelan sabu.

Awalnya, sebagaimana dituangkan dalam dakwaan yang ditulis Jaksa Ni Putu Widyaningsih,SH.,terdakwa dihubungi rekannya bernama Mariana (vonis 13 tahun berkas terpisah) untuk mengambil tempelan di Jalan Sunset Road, Kuta. 

Dikatakan terdakwa bahwa rekannya itu seorang kurir suruhan Anger (DPO). Setelah misi dilaksanakan, kemudian sabu tersebut oleh mereka dibagi menjadi 33 paket. 

Setibanya di kos, keduanya lebih dulu menggunakan sedikit narkoba tersebut. 20 Januari 2021 kembali rekannya mendapat perintah untuk menempel sabu di depan LPD Pemogan. 

Saat itu terdakwa dihubungi untuk ikut melakukab tempelan. Namun apes, saat itu langsung diciduk polisi.

Kemudian petugas mengembangkan ke kos dan bengkel las tempat terdakwa mariana dan berhasil mengamankan total barang bukti sabu sebanyak 33 paket dengan berat 77,59 gram.

Atas perbuatannya, secara virtual majelis hakim di PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Menghukum terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," putus hakim yang memastikan sudah mengurangi hukuman terdakwa dari tuntutan JPU 14 tahun 6 bulan penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER