Nagih Hutang Bersama Istri Malah Dimaki, Bahkan Dibui 11 Tahun

  • 23 Juni 2021
  • 19:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1641 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Bapak satu anak asal Bondowoso, Jawa Timur ini seperti terlihat tidak mendapat keadilan di PN Denpasar. Adalah terdakwa Basori Arifin (24) yang terpaksa menerima putusan hakim dipenjara selama 11 tahun di Lapas Kerobokan.

Terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap wanita pedagang keripik pisang yang dikemplong kepalanya dengan tabung gas, hingga korban tewas.

Tindakan itu dilakukan oleh Basori, karena beberapa hal spontan yang membuat dirinya emosi dan gelap mata. Berawal pada 2 Februari 2021, bersama istri dan anaknya mendatangi Warung Jawa Barokah Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, milik korban Sri  Widayu. 

Maksud dari kedatangannya adalah untuk menagih hutang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp.515 ribu. Namun saat ditagih, berulang kali selalu memaki. Dan kali ini justru korban membentak dengan nada tinggi serta menampar istri terdakwa.

Saat itu terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, hingga dilerai oleh saksi Titik (istri terdakwa) disusul tangisan anaknya. Bukannya sadar dan malu, korban malah menampar istri terdakwa.

Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut. Terdakwa kemudian mengambil helm di motor dan dipakai mengemplang kepala korban.

"Terdakwa mengakui memukul kepala korban dengan helm sebanyak dua kali hingga helm pecah. Lantaran terdakwa sakit hati, saat pinjam memelas tapi saat ditagih malah kasar," tertulis dalam dakwaan.

Terdakwa sempat mencekik korban dan menonjok wajah korban. Saat itu, istri terdakwa kembali masuk warung untuk mengingatkan terdakwa dan menghentikan, karena anaknya nangis. "Sudah mas, sudah. Kasian anaknya". Tarik istri terdakwa saat itu.

Namun hal itu tidak dihiraukan, karena korban terus berteriak. Korban juga sempat melakukan perlawanan, akhirnya terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg yang saat itu ada didekatnya dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga terkapar tak sadarkan diri.

Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap sepekan kemudian dalam persembunyiannya di Jawa Timur, dini hari Sabtu (6/2) sekira Pukul 00.30 Wita, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kec. Sukarejo Bondowoso, Jatim.

Dalam keterangan awalnya, terdakwa sempat mengaku jika tidak mengetahui korban hingga tewas. Kabar tewasnya korban diketahuinya keesokan harinya lewat medsos.

Atas perbuatannya, Ketua Majelis Hakim Wayan Sukradana,SH.MH., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum Sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 338 KUHP.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawanya. Menghukum terdakwa penjara selama 11 tahun," putus hakim.

Hakim sudah mengurangi hukuman yang diajukan oleh Jaksa Ida Bagus Putu Swadarma,SH., yang sebelumnya menuntut hukuman selama 13 tahun. Bahkan pembacaan tuntutan dibacakan hingga dua kali dalam agenda sidang yang berbeda.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER