Dua Pemuda NTT ini Tikam dan Sayat Tangan Korban Hingga Tewas

  • 23 Juni 2021
  • 19:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1573 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dua pemuda asal NTT, yang melakukan pencurian hingga berujung keduanya menghabisi nyawa korban memasuki agenda perdana persidangan di PN Denpasar. 

Kasus yang sempat bikin heboh warga Tibubeneng, Kuta Utara itu meneyeret ke dua terdakwa bernama Johanes Ngindi Ate alias Jon (21) dan Yoseph Oktavianto Dia Ate alias Genji (23).

Menjalani sidang secara virtual dari Polres Badung, ke dua terdakwa masih nampak kesakitan lantaran belum sembuh luka pada kaki "hadiah" timah panas dari polisi saat drama penangkapannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU I Putu Sugiawan,SH dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukradana,SH.,MH Kedua terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Kasus pencurian yang disertai pembunuhan itu terjadi di depan Sendok Warung, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis (4/3) dengan korban Miskadi (40) buruh proyek asal Jember.

Saat itu terdakwa membekap korban. Karena berusaha melakukan perlawanan, terdakwa Johanes langsung menikam tubuh korban di bagian kepala, perut dengan sajam yang telah dibawa sejak awal.

Sementara Yoseph menusuk pinggang korban dari belakang. Tidak hanya itu pergelangan tangan korban juga diiris untuk tujuan mempercepat kehabisan darah. Selanjutnya, keduanya merampas HP korban dan meninggalkan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. 

Korban sendiri baru ditemukan warga sudah dalam kondisi terbujur kaku. Terdakwa Johanes ditangkap saat berada di kosnya Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Badung. 

"Saat diamankan, Johanes sempat kabur naik atap plafon. Terpaksa ditembak polisi. Begitu juga terdakwa Yoseph, juga ditembak saat diamankan di Jalan Gatot Subroto Timur," sebut Jaksa, serambi memungkinkan ke dua pemuda NTT ini terancam hukuman 17 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER