Bekas Kasir Gereja GPIB Jadi Tersangka, Polda Dipraperadilkan

  • 23 Juni 2021
  • 19:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1547 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -Penetapan tersangka diikuti penangkapan dan penahanan Unun Hardinansi Neno yang dituduh melakukan penggelapan uang gereja GPIB Maranatha Denpasar sebesar Rp 289.070.875,- berbuntut panjang. Senin (21/6) kemarin tim kuasa hukum Unun, Marten Boiliu, SH dan Hotma Duma Asianna Silaban, SH didampingi Aldabert Iwan Viktor Neno dari pihak keluarga Unun Hadinsnsi Neno mendaftarkan gugatan praperadilan Polda Bali ke PN Negeri Denpasar. Marten meminta majelis hakim  PN Denpasar mengabulkan praperadilan atas perkara yang menjerat kliennya. Berbekal bukti-bukti yang dimiliki,

Tim hukum menyatakan penetapan tersangka diikuti dengan penangkapan dan penahanan terkait kasus yang dituduhkan terhadap Unun tidak mengindahkan ketentuan hukum yang ada. 

Marten mengatakan, praperadilan yang diajukan untuk menguji tindakan penyidik Polda apakah sudah benar menurut Hukum atau tidak. Dan, itu hanya bisa diperoleh dengan mengajukan praperadilan. Intinya, terkait dengan sertifikat yang sudah diserahkan ke pihak gereja. Dan, saat ini pihak gereja menguasai sertifikat dan secara tegas menolak mengembalikan terkait dengan angka Rp 289.070.875,- itu alasannya. Menurut Marten pihak gereja juga sudah melakukan gugat balik untuk menuntut aga Unun mengganti kerugian gereja Rp  289.070.875,- Dan, tuntutan kedua agar pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sertifikat itu. " Inilah yang mau kita uji, sebab surat edaran Kapolri soal penyidikan semua tindak pidana selain korban jiwa agar Polri mengutamakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan itu pihak keluarga sudah mengikuti itu dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak GPIB Maranatha Denpasar sebagai jaminan selisih kas GPIB yang diklaim sebesar Rp. 289.070.875,- sehingga jika dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP yang disangkakan kepada Unun khususnya unsur melawan hukum, disitu unsur-unsurnya jelas, barang siapa memiliki barang yang sekira milik orang lain yang diperoleh bukan karena kejahatan. Nah, ini yang kita mau uji unsur melawan hukum, artinya mereka sudah menguasai sertifikat itu dan dengan tegas menolak untuk mengembalikan sertifikat itu," ujar Marten. Nah, seketika pihak gereja menolak untuk mengembalikan dan mengajukan gugat balik ke ayah Unun, Mikael Neno. Unun diminta mengganti Rp 289.070.875,- dan  menyatakan sah dan berharga sertifikat. " Itu sudah jelas menurut kami, sifat unsur-unsur melawan hukum sudah tidak terpenuhi. Nah, kalau sudah tidak terpenuhi, dari sisi mana polisi melihat unsur melawan hukum hingga keluar penetapan tersangka itu. Karena penetapan tersangka paling tidak sudah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang disangkakan. Salah satunya adalah melawan hukum, yaitu tadi memiliki barang milik orang lain yang diperoleh bukan karena kejahatan 374 jo 372 KUHP.  Bahkan kalau kita bandingkan Rp. 289.070.875,- dengan Njop itu nilainya mencapai Rp 600 juta lebih. Kalau begitu siapa yang rugi, justru Unun yang rugi. Karena penguasaan sertifikat. Pengecualiannya menurut kami penetapan tersangka hanya boleh dilakukan jika, satu pihak GPIB Maranatha Denpasar mengembalikan sertifikat itu atau penetapan tersangka menunggu putusan pengadilan perdata terkait tuntutan pihak GPIB Maranatha Denpasar dalam gugat balik (rekonvensi) yang meminta Unun membayar selisih jasa Rp. 289.070.875,- dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sertifikat tersebut Sehingga menurut kami, pihak GPIB Maranatha Denpasar saat ini sudah menguasai sertifikat milik Mikael Neno, dan telah mengakibatkan gugat balik. Nah kenapa polisi menetapkan tersangka. Menangkap dan menahan. Ini yang mau kami uji," tegasnya. 

Seperti diketahui, Unun menjalani pemeriksaan terakhir pada Kamis (3/6/2021) lalu dan langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Bali. Unun menjadi tersangka karena diduga menggelapkan uang GPIB Maranatha sebesar Rp. 289.070.875.  

Setelah mendapat sertifikat tanah milik  orang tua Unun, GPIBanatha kemudian melaporkan penggelapan uang itu pada 16 Desember 2019. Berdasarkan laporan itu Polda Bali menetapkan Unun sebagai tersangka pada 21 Mei 2021.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER