Jambret Spesialis Bule, Sempat Gigit Tangan Petugas Ketika Ditangkap

  • 23 Juni 2021
  • 18:55 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1493 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil meringkus pelaku jambret yang belakangan ini menyasar wisatawan asing di wilayah Gianyar. Dua pelaku diamankan merupakan residivis kasus yang sama. 

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan P, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Alit Sudarma dan Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya,  saat pengungkapan kasus menjelaskan, terungkapnya kasus jambret yang beraksi di 14 TKP ini berawal dari kejadian jambret yang terjadi pada hari Selasa (15/5/2021) di Jalan Raya Singapadu, Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. "Waktu itu, pelaku melakukan penjambretan dengan korban wisatawan asal Rusia. Korban dipepet oleh 2 tersangka yang mengendarai sepeda motor, salah seorang tersangka kemudian merampas HP korban sampai korban terjatuh," jelas AKP Ariawan, Rabu (21/6/2021). 

Korban sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan pelaku terjatuh. Saat kejadian, kebetulan ada petugas berada di TKP sehingga salah satu pelaku bisa diamankan, sementara satu pelaku melarikan diri meninggalkan rekannya. "Dari keterangan tersangka atas nama I Ketut Toko Pastika Jaya (19), ia mengakui beraksi melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama I Wayan Mupu," ungkapnya. 

Unit Reskrim yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan rekan tersangka. Akhirnya pada hari Selasa (15/6/2021), unit opsnal memperoleh keberadaan tersangka Mupu di wilayah Denpasar. Unit opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Alit Sudarma melihat pelaku yang sedang melintas di Gang Tunjung Biru, Jalan Gunung Agung, Denpasar. "Saat tersangka akan diamankan sempat melakukan perlawanan dan mau melarikan diri, bahkan sempat membuang anak kecil yang sedang dibonceng, juga sempat menggigit tangan anggota kami saat diamankan," terang Kapolsek.  

Dari interogasi, kedua tersangka mengaku telah beraksi di 14 TKP selama 3 bulan terakhir. 8 TKP di Jalan Sunset Road, Kuta, Denpasar dan 6 TKP di wilayah Sukawati, Gianyar. "Mereka spesialis menjambret HP milik wisatawan, menunggu dan mengintai wisatawan tersebut lengah ketika menggunakan HP untuk melihat google maps, saat itu lah mereka menjambret korbannya," ujar AKP Ariawan. 

Kebanyakan HP yang dijambret jenis Iphone dan HP tersebut dijual online ke wilayah Serang, Banten dan Solo, Jawa Tengah. "Hasil penjualan tersebut dipakai untuk judi online dan sehari-hari oleh tersangka," tukasnya. 

Ditambahkannya, tersangka atas nama Tomi merupakan residivis kasus jambret yang keluar penjara tahun 2020. Sementara Mupu juga pernah ditahan di Rutan Gianyar pada tahun 2019, kasus yang sama. "Kedua tersangka asalnya sama dari desa Songan B, Kintamani, Bangli," katanya. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," tegas perwira yang pernah bertugas di Sudan, Afrika ini.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER