Kecanduan Judi Online, Mantri BRI Cabang Kuta Ini Nekat Tilep Setoran Kridit Debitur

  • 22 Juni 2021
  • 19:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1570 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Ida Bagus Gede Subamia, karyawan BRI (Bagian Kredit/Mantri di BRI Kantor Unit Kuta), diadili dalam perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.890.562.856,00.

Menariknya, uang sebanyak itu dari pengakuannya digunakan untuk main judi online. Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.,bahwa pria berumur 33 tahun itu dijerat Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Juga dijerat dalam dakwaan alternatip, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP," sebut Jaksa Lanang yang juga sebagai Kasipidsus Kejari Badung, Selasa (22/6).

Disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pantai Kuta Gang Veteran No.5, Banjar Temacun  Kuta, Badung ini diduga telah melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016.

Dimana hal itu dilakukan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Mantri KUPEDES BRI Kantor Cabang Kuta. Posisi tersebut didudukinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala BRI Kantor Wilayah Denpasar (NOKEP) Nomor : 292/KW-XI/SDM/05/2016, tanggal 16 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.

"Bahwa terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau KUPEDES kepada debitur-debitur yang dikeluarkan oleh BRI Unit Nusa Dua dan Unit Kuta dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Secara keseluruhan dapat dirinci kerugian negara atas perbuatan negara mencapai Rp.890.562.856,00."tertuang dalam dakwaan yang dibacakan secara online.

Terdakwa tamatan Diploma III Akutansi, melalui kuasa hukumnya I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, menyatakan tidak keberatan dan sidang bisa dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi pada sidang berikutnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER