Bandar Sabu, Ganja, Hasis dan Ekstasi asal Lampung Terancam Dihukum Seumur Hidup

  • 22 Juni 2021
  • 13:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1479 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Suhadi, pria 40 tahun asal Lampung terancam hukuman seumur hidup. Itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam dakwaan yang dibacakan secara online.

Jaksa Komang Swastini,SH dalam dakwaannya dihadapan hakim ketua I Made Pasek,SH.,MH., menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menguasai dan menawarkan untuk dijual, serta menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I berupa ganja berat 23.247  gram Netto, Hasis berat 488 gram Netto, Sabu seberat 45 gram Netto dan Ekstasi seberat 9,42 gram Netto," kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Terdakwa asal Lampung Utara ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021. "Seluruh barang bukti yang diamankan petugas ditemukan di rumah terdakwa di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan," sebut Jaksa.

Barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 23.247  gram Netto, Hasil seberat 488 gram Netto, Sabu seberat 45 gram Netto dan Ekstasi seberat 9,42 gram Netto.

"Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan. Barang tersebut diakui terdakwa didapat dari Andre (DPO). Rencananya akan diserahkan kepada Ronaldo (berkas terpisah)." Tutup Jaksa Suwastini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER