Jalankan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas, Pemuda ini Terancam Penjara Seumur Hidup

  • 21 Juni 2021
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1463 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hukuman yang pantas untuk Lu Bing Jin alias Benny, selain dihukum tinggi juga layak untuk dilayarkan ke lapas Nusakambangan. Pasalnya Pemuda 26 tahun ini menjalankan bisnis narkoba dari Lapas narkotik Bangli.

Terdakwa yang merupakan narapidana 17 tahun penjara dalam kasus Narkotika, kembali harus menjalani persidangan secara virtual di PN Denpasar dalam kasus serupa. 

Kali ini tidak hanya menjadikan orang lain sebagai kurir. Bahkan kakak kandungnya sendiri Lu Ming Fee ( terdakwa dalam berkas terpisah) mampu ia kendalikan dari dalam Lapas.

Itu setelah kakak kandungnya diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 1.517 gram netto.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," dalam dakwaan yang dibacakan,Jaksa Dewi Agustin Adiputri,SH.

Kembalinya terdakwa harus diadili, setelah sebelumnya petugas dari Polresta Denpasar menangkap Lu Ming Fee pada 22 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung.

Saat itu petugas mengamankan barang bukti 3 plastik klip besar masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto. "Sabu tersebut dipaketkan atau dikirim ke dalam Kamar 005 Hotel J atas suruhan adiknya Lu Bin Jin (terdakwa)," sebut jaksa

Petugaspun langsung menjemput terdakwa ke Lapas. Pengakuan terdakwa membenarkan jika sabu tersebut miliknya dan menyuruh kakaknya Lu Ming Fee via telpon untuk mengambil paket sabu tersebut.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER