Simpan 33 Paket Sabu, Tukang Las ini Dihukum 13 Tahun

  • 17 Juni 2021
  • 17:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1484 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Komang Mariana (31) yang kesehariannya bekerja di bengkel las kini harus meringkuk di Lapas Kerobokan dalam waktu yang cukup lama. Itu setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya uang lama 13 tahun penjara. 

Made Novyartha,SH.,MH.yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan Negeri Denpasar secara virtual menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum pidana dengan sengaja menyimpan menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara jual beli narkotika. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tentang narkotika tahun 2009. "Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara," Hakim secara virtual.

Jaksa Ni Putu Widyaningsih,SH., dalam dakwaannya, menyebutkan bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidaklah sendiri tetapi bersama rekannya terdakwa gusde Indrawan (tuntutan 14,5 tahun berkas terpisah). 

Diketahui bahwa terdakwa diamankan bersama rekannya pada Rabu, 20 Januari 2021 di depan sebuah LPD di Pemogan, Denpasar Selatan saat melakukan tempelan. Kemudian dikembangkan di sebuah bengkel las di Media Karya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar. 

Awalnya, Anger (DPO) menghubungi terdakwa Mariana untuk mengambil tempelan di Jalan Sunset Road, Kuta. Narkoba itu dibagi menjadi 33 paket. Selanjutnya, Mariana mengajak Indrawan untuk mengambil tempelan tersebut. 

Setibanya di kos, keduanya lebih dulu menggunakan sedikit narkoba tersebut. 20 Januari diperintahkan menempel sabu di depan LPD dan diciduk polisi.  

"Dari pengembangan di bengkel las, total barang bukti sabu yang disita mencapai 33 paket dengan berat 77,59 gram," sebut Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14,5 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER