Cicil Bayar Sabu, Pemuda Batanta ini Terancam 15 Tahun Penjara

  • 16 Juni 2021
  • 19:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1475 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Wayan Ardana yang kesehariannya berjualan di Warung Dam Sebelange, membuat dirinya beralih dengan kerja sampingan edarkan narkoba jenis sabu. Akibatnya, ia harus diadili dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditangkapnya pria 34 tahun ini setelah polisi mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah Dam Jalan Batanta. Sebagaimana disebutkan, peredaran terjadi di sebuah warung Dam.

Teaptnya di hari Senin, 29 Maret 2021 pukul 20.00 Wita, Polisi menjajaki warung Dam yang merupakan milik dari terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa menyimpan sabu di rumahnya Jalan Batanta Gang VI lingkungan banjar Sebelange, Denpasar.

"Dari penggledahan dalam kamar terdakwa ditemukan tiga paket sabu yang totalnya 18,8 gram," baca Jaksa Gst Ayu Rai Artini,SH secara virtual dalam sidang yang diketuai Made Novyartha,SH.,MH di  PN Denpasar.

Pengakuan terdakwa barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Semal (DPO). Bahwa selama ini terdakwa selalu membeli dari Semal dengan cara pembayarannya dicicil sampai sabu habis terjual. 

"Terakhir terdakwa membeli sebanyak 50 gram dengan harga Rp.60 juta. Dimana tinggal tersisa sabu yang berhasil diamankan oleh petugas," sebut Jaksa dari Kejati Bali ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER