Masih Jadi TSK, Zaenal Thayeb Beri Kesaksian di Pengadilan

  • 15 Juni 2021
  • 20:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1505 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hingga pukul 18.00 Wita, Selasa (15/6) Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam akta authentik.

Dimana dalam perkara ini, mantan promotor tinju dari Chris Jhon yaitu Zaenal Thayeb (65) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Denpasar dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya terhadap terdakwa Yori Pranatomo yang dipercaya sebagai direktur di perusahaan milik Zaenal Thayeb.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Agung Teja,SH., bahwa kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

"Dalam laporan korban itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dihuat oleh terdakwa Yori Pranatomo," Sebut JPU.

Untuk diketahui, Zainal Tayeb dalam perkara ini setatusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya 7 tahun.

Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, dalam kesaksiannya bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual.

Dalam kesaksiannya bahwa tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. "Jika dikatakan ada selisih luas tanahnya. Khan bisa diukur ulang," harap Zaenal berikan keterangan.

Pada kesemptan ini, Zainal sempat menunjukkan dalam persidangan berupa salinan sertifikat induk. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," pintanya dihadapan hakim ketua Heri Priyanto,SH.,MH.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER