Edarkan Tembakau Gorila dan Inek, Pria asal Banten ini Dihukum 10 Tahun

  • 15 Juni 2021
  • 20:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1422 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Arief Aditya Putra, pria 31 tahun asal Tanggerang, Banten memilih untuk menerima saat Majelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. 

Hakim Putu Sukradana,SH.,MH., menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum pidana narkotika memiliki dan melakukan transaksi jual beli ganja, ekstasi dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan," putus hakim secara online, Selasa (14/6).

Jaksa Siti Sawiyah,SH selaku penuntut umum yang mengajukan hukuman penjara selama 13 tahun, memilih untuk waktu tujuh hari pikir-pikir.

Dikatakan JPU yang kini di Kejati Bali, bahwa drama penangkapan terdakwa bermula dari memesan l tablet warna hijau logo Mahkota sebanyak 7 butir yang mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan juga membeli narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sebanyak 35 (tiga puluh lima) potong dari seseorang bernama Ifan (DPO).

Narkotika tersebut dibelinya seharga Rp 7.100.000 (tujuh juta seraus ribu rupiah) yang pembayaran dilakukan dengan cara transfer. Setelah barang diterima pada 31 Desember 2020, oleh terdakwa digunakan untuk pesta malam tahun baru di Bali.

Bahwa sebanyak 6 butir ekstasi sisanya dan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sebanyak 33 potong oleh terdakwa simpan di kamar terdakwa Perumahan Green Lot Sambada Munggu, Blok F No. 16 Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Badung.

Masih Minggu awal tahun baru di bulan Januari 2021, terdakwa kembali menghubungi Irfan dan membeli 80 gram tembakau gorilla dengan harga Rp.5,5 juta. Seluruh narkotika milik terdakwa disimpan dalam kamar dan siap untuk edar.

Selasa, tanggal 19 Januari 2021, pukul 19.30 Wita, petugas dari Polda Bali melakukan penggrebekan ke tempat tinggal dari terdakwa di Perumahan Green Lot Sambada Munggu, Blok F No. 16 Banjar Dukuh Pandean,  Munggu.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa, 1 buah tas warna hitam tanpa merk, yang didalamnya terdapat 27 plastik klip bening masing-masing berisi Tembakau Gorila berat total 80,10 Gram Brutto atau 74,70 Gram Netto.

Dalam kotak besi warna silver tanpa merk ditemukan 1 pelastik klip didalamnya berisi 6 butir tablet esktasi warna hijau logo Mahkota  dengan berat total 2,33 Gram Brutto atau 2,16 Gram Netto. 

"Juga diamankan 1 buah plastik klip bening di dalamnya berisi 33 potong kertas diduga narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dengan berat total 0,43 Gram netto. Serta alat bukti lainnya," sebut JPU.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER