Selain Dipecat, Oknum Polisi Boking Cewek MiChet Dipenjara 2,5 Tahun

  • 14 Juni 2021
  • 18:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1770 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Ryanzo Christian Ellyssy Napitupulu alias Joe, Oknum Polisi pangkat Briptu, selain dicopot dari kesatuannya di Polda Bali. Ia juga harus menerima ganjarannya dengan meringkuk di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 2,5 tahun.

Setidaknya hakim di PN Denpasar lebih melunak dengan mengurangi 6 bulan dari tuntutan JPU terkait kasus dugaan pencabulan dengan ancaman dan pemerasan.

Hakim Dewa Budhi Watsara,SH.MH.,yang memimpin perkara ini dalam sidang online, menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana mengancam dengan upaya kekerasan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," putus hakim di PN Denpasar secara virtual.

Jaksa Bagus Putra,SH.,menyatakan menerima menanggapi putusan hakim. Wementara terdakwa yang harus kehilangan martabatnya sebagai anggota Polri hanya bisa menyesali menerima putusan hakim.

Hukuman yang harus ditanggungnya ini akibat dirinya yang menghubungi gadis Michet. Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan. Gadis Michet yang melayani seks langsung menunjukkan alamat di lokasi wilayah Gelogor Carik Densel.

Dalam persidangan, korban berinisial Mi mengatakan bahwa setelah mendapatkan bookingan sebelumnya. Dirinya di boking oleh terdakwa. Namun saat itu, terdakwa datang langsung menggertak dengan mengatakan sebagai anggota yang bertugas di Polda Bali.

Saat itu terdakwa mengambil Iphone korban dan minta tebusan Rp.1,5 juta. "Jika tidak mau, maka akan dibawa ke kantor Polda Bali. Selain HP, kata korban, juga diambil uangnya yang ada di dompet sebanyak Rp 300 ribu oleh terdakwa, "Sebut jaksa.

Tidak hanya itu, terdakwa juga untuk melayani hubungan seks dengan terdakwa. Namun hal itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, lantaran tidak kuat alat bukti.

"Saat itu dia (terdakwa) mengaku bersama timnya di luar (di luar kamar-red), sehingga saya takut," aku korban tertulis di dakwaan.

Karena takut, dia memberikan uang, ponsel dan juga melayani berhubungan badan. Saat itu terdakwa tidaklah sendiri, tetapi bersama seorang warga sipil bernama Selamet Halim, dihukum 2 tahun (berkas putusan terpisah).mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER