Demi Kuota Internet Mau Ambil Sabu, Pemuda ini Dihukum 6 Tahun

  • 10 Juni 2021
  • 18:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1534 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Nyoman Hendra Wiratama, pemuda 23 tahun ini harus mendekam selama 6 tahun penjara hanya karena dijanjikan untuk dibelikan Kuota Internet, untuk diperintahkan mengambil tempelan sabu.

Akibatnya, Ia pun harus menerima ganjarannya diputus di Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, Hakim Dewa Budi Watsara,SH.,yang memimpin sidang perkara ini justru menjatuhkan hukuman setimpal terhadap remaja 21 tahun, Putu Gede Kresna Deva Saputra yang memerintahkan terdakwa Hendra untuk mengambil tempelan sabu.

Dikatakan Jaksa Gusti Rai Ayu Artini,SH bahwa sebelumnya kedua terdakwa ini sepakat untuk pesta sabu dan akhirnya memesan sabu yang beratnya hampir 3 gram. Untuk mengambil sabu, Putu Gede memerintahkan Hendra dengan dijanjikan akan dibelikan kuota Internet 20 GB.

“Terdakwa Putu Gede mencari terdakwa Hendra di tempat kerjanya di angkringan. Kemudian mengajak terdakwa Hensra untuk nyabu bersama. Selanjutnya meminta terdakwa Hendra agar mengambil tempelan dan akan membelikan paket internet 20 GB jika mau menemani mengambil sabu,” ujar JPU.

Pada 3 Februari 2021 malam, keduanya berangkat berboncengan menuju Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan. Saat terdakwa Hendra mengambil sabu,  tiba-tiba terdakwa Putu Gede yang berada di atas motor didekati anggota Polairud Polda Bali yang sedang patroli.

Keduanya langsung digiring ke Mapolda Bali. “Petugas mengamankan satu paket sabu berat 2,58 gram netto. Kedua terdakwa mengaku barang tersebut dibeli dari Agus (DPO) seharga Rp 1.050.000,” beber JPU Kejati Bali itu.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35  tentang Narkotika tahun 2009.

"Menghukum kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider dua bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER