Kongres Lemkari Dibubarkan, Panitia Gelar Secara Virtual

  • 06 Juni 2021
  • 14:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1551 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Lembaga Karatedo Indonesia (Lemkari) 'terbelah' dan masing-masing mengklaim sebagai organisasi yang sah dan memiliki payung hukum. 

Puncaknya, Lemkari yang ke luar dari kepemimpinan H.Leonardy menggelar Kongres Nasional Lemkari, di hotel jalan Satria, Denpasar. Acara yang digelar rencananya selama tiga hari terhitung dari tanggal 5-7 Juni 2021 itu terpaksa dibatalkan dilakukan secara langsung.

Petugas dari Polresta Denpasar menghentikan kegiatan sebelum acara pembukaan dimulai. Bahkan imbauan untuk meniadakan acara disampaikan lewat pengeras suara pada kendaraan pembubar massa. 

"Jujur kami tersinggung dengan cara penghentian kegiatan kamu. Kesannya kami seperti penjahat, padahal kegiatan belum terjadi. Imbauan yang disampaikan selayaknya ada aksi demo kerumunan massa," sentil Sekum Gede Putu Kertiyasa, di lokasi Kongres.  

Pihak kepolisian melakukan penghentian kegiatan berdasarkan instruksi bahwa Kongres Lemkari ini tanpa dilengkapi izin dan menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19.  

Keritiyasa membantah jika kegiatan yang digelar untuk Kongres Lemkari ini tidak meminta izin. Pengakuannya bahwa sudah bersurat ke pihak Polda Bali. Bahkan melaporkan kegiatan ini ke KONI Bali serta FORKI pusat dan di Bali sebagai cabang induk dari Karate. 

"Untuk izin satgas Covid, kita sudah bersurat ke pihak Polda Bali, Provinsi hingga ke Kodam IX Udayana," akunya. 

Dengan tanpa membantah petugas kepolisian, pihaknya meyakinkan bahwa Kongres Lemkari tetap digelar dengan tidak dilakukan secara langsung.  

"Kita tetap gelar kongres ini dengan virtual. Ini sudah kita sampaikan kepada peserta kongres dan sistem susah kita siapkan," tutupnya, seraya mempertegas bahwa organisasinya telah memiliki HAKI akta pendirian serta sah berdasarkan hasil penetapan akte dari PTUN.  

Kubu lain, I Wayan Muntra selaku ketua Lemkari Pemprov Bali menegaskan adanya kegiatan Kongres yang mengatasnamakan Lemkari dinilai telah melanggar keputusan MA.  

Karenanya, kata dia PB Lemkari yang sah menugaskan ketua Pengprov Lemkari Bali  ( karena kegiatan dilaksanakan di bali ) untuk mengambil langkah2 agar Keputusan MA tersebut bisa dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak yg terkait. 

"Untuk selanjutnya Pengprov Lemkari Bali menyerahkan kepada PB Lemkari agar menindaklanjuti hal ini," singkatnya. 

Dijelaskannya, sebagai ketua Pengurus Besar Lemkari  sudah sepakat dalam menjalankan roda organisasi untuk selalu taat dan patuh pada aturan dan Hukum  di NKRI dan juga Ad Art Lemkari. 

Hal itu didasari dengan adanya putusan Mahkamah Agung  nomor : 2528 /PDT/2020 tanggal 21 Okt 2020  yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maka kepengurusan yang sah sesuai keputusan MA tersebut adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan bapak H Leonardy.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER