Ambil Paket Sabu dari Malaysia, Wanita asal Ciamis ini Dihukum 13 Tahun

  • 03 Juni 2021
  • 18:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1537 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Lasmanah alias Nana, janda 51 tahun asal Ciamis terlihat pasrah menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim selama 13 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan pemufakatan jahat dalam menyediakan narkotika jenis sabu.

Majelis hakim yang diketuai Gede Putu Saptawan,SH.,MHum., menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009.

"Memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp satu miliar subsider 3 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar, Kamis (3/6).

Jaksa Yuli Peladiyanti,SH.,selaku penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp.1 miliar, subsider 6 bulan penjara, menyatakan pikir-pikir. Sementara itu terdakwa menerima putusan hakim.

Sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan, penangkapan terdakwa berawal dari tanggal 15 Agustus 2020, menghubungi seseorang yang dikenalnya bernama Brother (DPO) untuk meminta pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud adalah kembali sebagai kurir sabu.

Oleh Brother diminta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia. "Kalau mau kerjaan, akan ada paket sabu dari Malaysia, nanti kamu jual di sana (Bali,Red). Pembayaran dan pengiriman dilakukan tiga kali. Seluruhnya berat sabu 250 gram," uca Brother kepada terdakwa tertulis dalam dakwaan.

Selanjutnya, tanggal 22 Agustus 2020 kembali Brother menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa paket sabu sudah dikirim melalui FedEx nomor Tracking 811733955310.

Terdakwa kemudian menghubungi Hambali (diputus 13 tahun berkas terpisah) di Lapas Kelas IIB Karangasem. Mereka membicarakan soal paket sabu dari Malaysia di kantin Lapas. Saat itu Hambali meminta terdakwa mengaktifkan nomor Tracking pengiriman.

Saat terdakwa menghubungi petugas FedEx menanyakan soal paket tersebut, langsung menunjuk  barang dikirim ke Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Pandansari, Denbar, di Tempat Aldo (putus 5 tahun, berkas terpisah).

Terdakwa diamankan petugas saat paketan diterima di lokasi bersama Aldo, Senin, 26 Agustus 2020 pukul 12.30 Wita. Dari pemeriksaan, diamankan sebanyak 177 gram sabu dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

Dijelaskan Jaksa Yuli, bahwa paket tersebut sudah jadi pengawasan saat tiba transit di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dimana dalam pemeriksaan pihak Bareskrim Mabes Polri diketahui pengiriman paket sabu dari Malaysia menuju Bali. Untuk kemudian dilakukan pengembangan.

Dari pengembangan ini selain Aldo dan Hambali juga diamankan pula terdakwa lain dalam berkas terpisah diantaranya, Hariyadi alias Bagong ( Diputus 13 tahun), Imam Bahuri, Hendra Kerniawan, Thio Firmansyah alias Cungkring, Shihabul Alimmin alias Wayan (menunggu jadwal tuntutan).mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER