Promosikan Tantric Full Body Orgasm di Ubud, Bule Kanada ini Langsung Dideportasi

  • 09 Mei 2021
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1515 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pihak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan pendeportasian terhadap WNA. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap pria warga negara Kanada, bernama Christopher Kyle Martin.

Tindakan tegas dilakukan pihak Imigrasi mengacu pada Pasal 75 huruf a UU No.6 tahun 2016 tentang Keimigrasian. Berawal dari viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk "Tantric Full Body Orgasm" yang diselenggarakan oleh orang asing dan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali.

"Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut," beber Jamaruli Manihuruk, Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dari hasil penyidikan, pria kelahiran Winnipeg, 12 November 1983 itu berhasil diamankan petugas di Uluwatu Village House Gg. Rarud No 4 Pecatu, Badung. Dalam keterangannya mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus.

Acara Yoga tersebut, kata Kyle  rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2020 di KARMA HOUSE OF TATTOOS Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertipikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki ijin kerja.

"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan sexualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan," jelasnya.

Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung. "Selama di Indonesia, WNA ini hanya menggunakan ijin tinggal kunjungan," imbuh Jamaruli.

Dari kesimpulan hasil penyidikan, ditegaskan Jamaruli bahwa pemilik No Paspor : HN706178 dinyatakan selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No.6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Dan selanjutnya, demikian Jamaruli meyakinkan bahwa telah dilakukan pendeportasian, Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 Wita direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 Wib kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta - Doha - Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Hari Senin Dini Hari pukul 01.00 Wita.

Kembali ditegaskannya, sesuai arahan Gubernur Bali menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen
masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER