Alih Status Pegawai KPK Bentuk Penghormatan

  • 08 Mei 2021
  • 16:30 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1450 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Pegawai KPK akan dialihkan statusnya menjadi ASN. Perubahan ini sebagai bentuk penghormatan kepada mereka, yang telah berjuang memberantas KKN dan segala kecurangan di Indonesia. Begitu juga dengan gaji, akan ada tambahan berupa tunjangan-tunjangan yang bisa dinikmati untuk kemakmuran mereka.

Perubahan status pegawai Komite Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai negeri amat mengejutkan banyak orang, karena selama ini KPK adalah lembaga independen. Sedangkan jika pegawainya jadi ASN, maka KPK menjadi lembaga di bawah negara. Namun masyarakat tak usah takut karena perubahan ini tidak akan mengubah visi dan misi KPK.

Saat pegawai KPK berubah status maka sebenarnya mereka sedang diangkat dan dihormati. Asrul Sani, anggota Komisi III DPR menyatakan bahwa perubahan ini adalah penghormatan dari DPR dan pemerintah. Karena dulu saat pembahasan UU nomor 19 tahun 2019, ada gentle agreement untuk tidak mengurangi pegawai KPK.

Arsul membandingkan antara KPK dengan LPSK. Di KPK proses perubahan status jadi ASN amat cepat, sedangkan di LPSK agak lambat. Dalam artian, berarti pemerintah memprioritaskan KPK daripada lembaga lain, sehingga menjadi bentuk penghormatan pada mereka.

Arsul melanjutkan, ada pengecualian bagi para pegawai KPK. Jika ada 75 orang yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan, maka tidak akan dipecat. Melainkan akan ada pelatihan khusus pada mereka sehingga akan meningkatkan rasa nasionalisme. Dalam artian, 75 orang itu tidak akan gigit jari karena kehilangan pekerjaan.

Jaminan dari anggota DPR ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin membuang pegawai KPK tertentu dengan cara seleksi PNS. Tes wawasan kebangsaan bukanlah sebuah sentimen terhadap salah satu pekerja di KPK. Melainkan memang jadi syarat penting sebelum tiap orang yang akan jadi ASN diangkat oleh negara.

Penghormatan bagi pegawai KPK sudah jelas, karena siapa sih yang tidak ingin jadi pegawai negeri? Gajinya jelas dan nominalnya di atas UMR. Selain itu, pegawai KPK yang jadi ASN akan mendapat berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kesehatan, kinerja, makan, jabatan, sampai tunjangan istri/suami.

Besarnya gaji pegawai KPK yang akan diangkat jadi ASN amat wajar, untuk menghindarkan mereka dari potensi penyogokan. Walau tiap pegawai KPK dipastikan anti korupsi, tetapi bisa saja banyak godaan di luar yang akan memberi uang pelicin atau barang berharga. Jika gaji dan tunjangannya tinggi pasti ia akan menolak mentah-mentah.

Selain itu, jika pegawai KPK diangkat jadi ASN, akan memperoleh uang pensiun kelak jika sudah purna tugas. Jadi mereka tidak usah bingung ketika jelang usia 60 tahun dan akan hidup tenang karena sudah memiliki pegangan untuk bertahan hidup. Mereka tinggal menikmati masa tua dan momong cucu sambil mengenang masa muda yang indah.

Kelebihan lain yang diberikan sebagai ASN adalah hak untuk terus bekerja. Karena ASN relatif tidak pernah bermasalah dan jarang sekali ada yang mendapat teguran keras hingga dipecat oleh negara. Sehingga pegawai KPK akan mendapat jaminan keamanan kerja dan bisa ngantor dengan nyaman tanpa ada ketakutan dipecat oleh boss.

Penghormatan ini dirasa sangat wajar karena selama ini KPK sudah menunjukkan kinerja yang sangat baik. Sehingga status ASN amat wajar diberikan sebagai apresiasi dan penghormatan pada mereka.

Saat pegawai KPK dialihkan statusnya jadi pegawai negeri, maka ini adalah bentuk penghormatan bagi mereka. Karena sebagai ASN akan mendapat gaji yang sangat layak, fasilitas, dan berbagai tunjangan. Selain itu, mereka akan memiliki jaminan keamanan kerja dan berhak menikmati uang pensiun saat nanti purna tugas.

Putu Prawira, Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER