Kebijakan Tata Kelola Migas Nasional : Regulasi, Eksplorasi dan Ekologi

  • 08 Mei 2021
  • 08:35 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1531 Pengunjung
Istimewa

Opini,suaradewata.com - Kamis tanggal 6 Mei 2021 sukses di selenggarakan webminar PTMI yang bertajuk “Kebijakan Tata Kelola Migas Nasional : Regulasi, Eksplorasi dan Ekologi. Webminar nasional ini dihadiri oleh petinggi SKK Migas Spesialis Pratama dukungan bisnis SKK Migas Bambang dwi januarto beserta jajaran, Ketua Umum PTMI (Pergerakan Tani Muda Indonesia) Muhamad Rizal SP., M.Si beserta jajarannya dan dimoderatori oleh Sosiolog muda Dr Eko Wahyono. Webminar ini tak kurang dihadiri 100 peserta dengan berbagai latar belakang mulai dari aktifis sosial, pelajar, guru, petani dan dosen. Bertindak sebagai narasumber utama Bambang dwi januarto memberikan paparan mengenai pentingnya eksplorasi migas dan pemanfaatannya bagi negara dan masyarakat Indonesia. Sejarah Industri perminyakan di  Indonesia di eksplorasi sejak tahun 1865, jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Periode orde lama industri hulu migas bersemangatkan “Nasionalisme” dimana sistem ekonomi yang digunakan adalah Konsesi, kontrak, dan perjanjian karya. Orde baru industri hulu migas berasaskan “Pembangunan Ekonomi”  dengan sistem ekonomi kontrak bagi hasil. Pada era reformasi semangat industri hulu migas bernafaskan “ Reformasi Ekonomi”  dengan sistem ekonomi kontrak bagi hasil. 

Filosofi dasar pengelolaan Industri hulu migas berpedoman pada UUD 1945 pasal 33, “ mengamanatkan sumber daya energi merupakan kekayaan alam, dikuasai negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pada saat ini 67 % gas digunakan untuk kepentingan domestik dan gas domestik ini memberikan efek berganda untuk pembangunan ekonomi Indonesia. SKK migas memberikan dukungan industri hulu migas bagi pembangunan daerah seperti Dana Bagi Hasil migas untuk daerah, participating interest, pajak dan retribusi daerah, bisnis penyedia barang dan jasa lokal, tenaga kerja lokal, CSR, penggunaan fasilitas penunjang, pasokan gas untuk kelistrikan daerah, bahan bakar dan bahan baku industri turunan. Pada tahun 2020 terdapat 1.134 program dan terdapat 948.688 dari industri Migas ini, sebuah angka dan dampak yang sangat fantastis baik dinilai dari segi kualitatif maupun kuantitatif.  Posisi industri hulu ini penting dan urgent karena menjadi bahan pokok masyarakat luas. Bambang Dwi januarto juga menjelaskan bahwa proses eksplorasi industri ini sangat mempertimbangkan kondisi ekologi dan keberlanjutan sesuai dengan target SDGs ( Sustainable Developmen Goals).  

Dialog interaktif semakin manarik ketika sesi tanya jawab dimulai, penanya berasal dari Ibu kota sampai peserta dari Maluku dan Buton. Sinergi yang baik ini diharapkan tidak berhenti sampai di acara webminar ini tetapi sinergi pada berbagai aksi nyata. SKK Migas menyambut positif dari berbagai pihak, baik itu aktifis, lembaga sosial, akademisi dan peneliti untuk memberikan kontribusi dan sinergi yang lebih nyata terkait sinergi dalam industri hulu migas. PTMI (Pergerakan tani Muda Indonesia) akan terus menggiatkan dialog interaktif dan kegiatan sosial nyata sebagai sebuah lembaga yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat pertanian dan pedesaa Indonesia. rls/red/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER