Butuh Waktu Dua Hari Pelaku Pencurian Berhasil di Bekuk Polsek Mengwi

  • 06 Mei 2021
  • 18:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1587 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk I Wayan AD (35) tahun asal Mendoyo, Kabupaten Jemberana yakni pelaku pecurian dengan pemberatan yang dilakukan pada Hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 sekira pukul 14.00 wita di Tower XL jalan Raya Lukluk Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Hal ini terungkap lantaran ada laporan dari korban PT XL alamat Jalan Sunset Road No.818, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361 melalui I Gusti Eka Budi (37) asal Balikpapan yang tinggal di Banjar Tegal Buah, Jalan Gunung Mas Perum Graha Parta Blok L No 16 Padang Sambian Kelod Denpasar.

Atas laporan LP-B/21 /V/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI TGL 5 MEI 2021 dan LP-B/22/V/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI TGL 5 MEI 2021 Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH kepada team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, SH untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku.

Kapolsek Mengwi menjelaskan, bahwa pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021  sekira pukul 11.00 wita pelapor mendapatkan telepone dari kantor MKU yang melakukan monitoring, ada board yg terdeteksi di BBU yang terpasang di RBS tower Jalan raya lukluk dan RBS tower jalan raya munggu, setelah dilakukan pengecekan memang benar board UBBP milik XL yang terpasang di lukluk dan munggu telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke team opsnal reskrim polsek mengwi guna penanganan lebih lanjut.

Atas laporan dan hasil penyelidikan tersebut, petugas mengarah kepada pelaku Wayan AD, kemudian setelah ditangkap di Citra Land Denpasar pada hari Selasa, (04/05/2021) pukul 22.00 wita, pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok dan tangga besi, kemudian membuka rak kabinet penyimpanan board UBBP menggunakan kunci palsu. 

"Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," terang AKP Nyoman Darsana, Kamis, (06/05/2021).

Dari tangan pelaku, petugas dapat mengamankan 2 unit board UBBP, 1 unit mobil daihatsu sigra warna abu abu no.pol DK 1932 WJ, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 buah kunci palsu dan 1 buah kunci leter L.

"Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER