Sakit Hati Diberhentikan, Angga Curi Kompresor

  • 04 Mei 2021
  • 18:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1556 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Angga Siregar alias Angga (25) dan seorang temannya Agus Febriyanto alias Febri (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud, Rabu (28/4/2021) karena terbukti mencuri sebuah mesin kompresor nitrogen milik tempat cuci mobil Kampung Sehat. Angga mengaku sakit hati karena diberhentikan dari tempat kerjanya itu sehingga ia melakukan pencurian.

Kapolsek Ubud, AKP Made Tama mengungkapkan, pemilik pencucian mobil Kampong Sehat melaporkan kehilangan kompresor nitrogen pada tanggal 8 April 2021. Menurut keterangan korban, mesin kompresor nitrogen tersebut diketahui hilang ketika pelapor melihat tutup mesin kompresor posisinya telah berubah. "Setelah dibuka ternyata mesin kompresor nitrogen sudah tidak ada, selanjutnya pelapor menyuruh stafnya mengecek barang-barang di TKP, ternyata hanya mesin itu yang hilang," ungkap AKP Tama didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Wayan Gede Mudana, Selasa (4/5/2021).

AKP Tama melanjutkan, berdasarkan laporan kehilangan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan dibantu oleh tim opsnal Dit Reskrimum Polda Bali. Pada tanggal 28 April 2021, tim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kuta Utara, Badung. Tim pun bergerak mencari terduga pelaku di sebuah kost di Jalan Tuka, Kuta Utara. "Dua orang atas nama Angga Siregar alias Angga dan Agus Febriyanto alias Febri berhasil kami amankan, setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui perbuatannya mencuri mesin kompresor nitrogen milik Car Wash Kampung Sehat yang berlokasi di Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Ubud," jelas Tama.

Ditambahkannya, mesin kompresor tersebut dijual pelaku kepada seorang bernama Tobi, seharga Rp. 1juta. "Sedangkan harga asli mesin tersebut seharga Rp 17juta," sebutnya.

Pelaku mengaku sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaan di Carh Wash Kampung Sehat, padahal dirinya sudah bekerja selama 6 bulan disana. "Karena tidak punya uang dan merasa sakit hati makanya pelaku ini mengajak temannya untuk mencuri di gudang tempat ia bekerja sebelumnya, karena sudah hafal dengan situasi, dengan mudah pelaku mengambil mesin kompresor tersebut," ujar mantan Kapolsek Payangan ini.

Karena perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER