BNNK Badung Berhasil Tangkap 2 Pelaku Kasus Narkotika di Daerah Berawa dan Canggu

  • 03 Mei 2021
  • 17:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1584 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Berawa dan Canggu di Kantor BNN Kabupaten Badung, Senin, (03/05/2021). 

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen. Pol. Drs. Sugianyar Dwi Putra didampingi Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, BNN Kabupaten Badung telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Depan Calista Laundry Jalan Pandu Nomer 32 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Kamis, (29/04/2021). Berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah Pantai Batu Bolong, Berawa dan Canggu oleh target yakni Rizky Putra (38) asal Jakarta. Petugas BNN Kabupaten Badung melakukan pengamatan terhadap target dan ketika target mengambil paket berupa karung berwarna putih di Calista Laundry, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap target.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa target di dalam paket tersebut terdapat 7 paket ganja yang disembunyikan dalam karung dan disamarkan dengan pakaian bekas," kata Brigjen Pol Drs Sugianyar di Kantor BNN Kabupaten Badung, Senin, (03/05/2021).

Barang bukti yang berhasil ditemukan BNN Kabupaten Badung yakni 7 (tujuh) paket ganja dengan berat  7 (tujuh) Kg brutto, 1 (satu) buah HP warna putih merk Samsung dan 1 (satu) buah karung warna putih. Selanjutnya, BNN Kabupaten Badung melakukan pengembangan. Dari keterangan yang diperoleh dari target diketahui bahwa Rizky Putra disuruh oleh seseorang bernama Yance (35) untuk mengambil paket tersebut. Dan setelah mengambil agar dibawa paket tersebut ke tempat yang telah ditentukan. 

"Yance memerintahkan untuk membawa paket tersebut ke Bebek Goreng Haji Selamet di Jalan Mahendradatta Denpasar. Kemudian team Pemberantasan BNNK Badung melakukan pengembangan dengan mengantar kurir (Rizky) ke tempat tersebut untuk bertemu dengan Yance. Ketika sampai di lokasi yance sudah menunggu di pinggir jalan Mahendradatta di sebelah selatan Bebek Goreng Haji Selamet kemudian dilakukan penangkapan terhadap Yance," terangnya. 

Adapun barang bukti yang disita dari Yance yakni 1 (satu) buah HP warna hitam merk Samsung. Dan Pasal yang diterapkan Pasal 114 (2) atau Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER