Beli Sabu Rp25 juta, Tamu asal Jakarta ini Dituntut 12 Tahun

  • 03 Mei 2021
  • 17:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1459 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hubert Sugiarto (43) terdakwa yang tinggal di Jakarta ini terpaksa harus jadi penghuni Lapas Kerobokan. Itu setelah Jaksa Ni Putu Evi Widhiarini,SH menuntut hukuman cukup tinggi.

Dihadapan Hakim Pimpinan Putu Sudiariasih, SH.MH., sebagaimana ditulis dalam dakwaan bahwa terdakwa dari Jakarta datang ke Bali hanya khusus untuk bisnis sabu. Dimana sebelumnya Ia dihubungi sesorang bernama David yang memesan Sabu sebanyak 25 gram seharga Rp 30 juta.

Terdakwapun menyanggupi dan menghubungi salah satu bandar di Bali bernama Joni (DPO). Setelah sabu dinyatakan ada, terdakwa langsung terbang ke Bali dan menginap di Hotel Yani, Bay Pas Pedungan.

Minggu, 8 November 2020 sekira pukul 23.00 Wita, utusan Joni bernama Gede Adi Prasucipta (berkas tuntutan terpisah) tiba di kamar tempat terdakwa menginap. Saat itu, terdakwa sebelum mengantarkan sabu pesanan David, bermaksud menggunakan sedikit. 

Malam itu terdakwa meminta Gde Adi menunggu di kamarnya dan terdakwa ke luar membeli pipet dan rokok. Namun naas sekembali dari belanja, sudah ada petugas BNNP Bali di dalam kamar. Rupanya saat terdakwa ke luar, petugas datang menggrebek kamar hotel.

"Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Joni seharga Rp 25 juta. Bahwa dibenarkan terdakwa, jika Gde Adi hanya pengantar dan rencananya usai sabu dibayarkan, langsung kembali ke Jakarta," sebut Jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai bersalah sebagaimana tertuang dan diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Menuntut terdakwa bersalah dan memohon agar dihukum pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa dalam sidang yang digelar online.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER