Vaksinasi Massal Kelurahan Renon, Target Sasar 8000 Orang

  • 28 April 2021
  • 08:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1590 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Mendukung zona hijau sanur, kini pemkot Denpasar menggelar vaksinasi di Kelurahan Renon yang merupakan kawasan penyangga Sanur. Vaksinasi massal di Kelurahan Renon ini menyasar seluruh elemen masyarakat, baik itu lansia, pelayan publik hingga masyarakat umum.
"sasaran vaksinasi massal di Kelurahan Renon karena termasuk dalam kawasan penyangga Kelurahan Sanur yang diprioritaskan menjadi kawasan zona hijau. Artinya Renon yang paling dekat dengan Sanur. Sama halnya seperti di Sanur, warga yang mendapat vaksinasi Covid-19 ini adalah mereka yang sesuai dengan syarat dan ketentuan," ungkap Dewa Rai.  Juru bicara satgas penanganan Covid 19 kota Denpasar, Senin (26/4/2021).
Selain itu, kawasan Renon merupakan kawasan yang termasuk mobailitas masyarakat tinggi, yang menjadi salah satu jalur menuju kawasan Sanur."Hanya saja, jumlah sasaran di Kelurahan Renon lebih sedikit dibandingkan dengan di Sanur. Kalau di Sanur itu, jumlah penerima vaksin sesuai data mencapai 32.225 orang," papar Dewa Rai.  
Lanjutnya, rencana sasaran di Kelurahan Renon tersebut dari target awal sebanyak 8.000 orang. Namun, jumlah itu baru perkiraan awal, mengingat di Kelurahan Renon kemungkinan besar sudah ada warga yang mendapat vaksinasi terlebih dulu karena profesi sebagai pelayan publik, Nakes, TNI maupun Polri.
Pelaksanan vaksinasi massal di Kelurahan Renon ini dilakukan selama lima hari mulai 26 April 2021 hingga 30 April 2021. Lokasi pelaksanaan vaksin dipilih empat tempat, yakni di Wantilan Sewaka Prema Renon, Banjar Adat Pande Renon, Banjar Adat Peken Renon dan Banjar Adat Kelod Renon. Pelaksanaan “vaksinasi dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Adapun jenis vaksin yang diberikan yakni AstraZeneca," jelas Dewa Rai.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin tersebut yakni pertama, penduduk tetap atau ber-KTP Renon. Kemudian syarat kedua penduduk KTP Denpasar dan penduduk luar Denpasar (e-KTP + surat domisili/STLD). Serta syarat ketiga adalah KTP-El + Surat Keterangan kerja dari perusahaan/Surat Keterangan Usaha."Dan sebagai catatan, ibu hamil dan menyusui tidak diperbolehkan mengikuti vaksinasi ini. Serta bagi calon penerima vaksin, hendaknya sarapan terlebih dahulu," tandasnya.dar/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER