Komplotan Curanmor dan Penadah Diberantas Polisi

  • 22 April 2021
  • 13:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1647 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian motor (curanmor) beserta seorang penadahnya. Komplotan ini ternyata telah 3 kali beraksi di wilayah Sukawati, Gianyar dan 5 kali di wilayah Denpasar.

 

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan saat merilis kasus mengungkapkan, awal terungkapnya komplotan curanmor ini berdasarkan laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah nopol DK 6252 FAC yang diparkir di tempat kerjanya di pembuatan buis beton perumahan BBS, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati, pada tanggal 10 April 2021. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan 2 buah HP. "Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian kami mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian di wilayah Denpasar," ungkap AKP Ariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, Kamis (22/4/2021).

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan ke wilayah Denpasar. Hingga pada hari Selasa (20/4/2021) pukul 01.00 wita, tim opsnal mengamankan seorang yang diduga pelaku curanmor. "Saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku, petugas menemukan 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian," jelasnya.

Pelaku bernama Melkianus Ndara Dappa Gaku alias Melki dan Martinus Tangu alias Vino ini mengaku telah melakukan 3 kali pencurian di wilayah Sukawati, Gianyar dan 5 kali di wilayah Denpasar. Sepeda motor curian dijual kepada seorang penadah bernama Antonius Dale alias Toni Dale. Petugas pun melakukan pengembangan mencari barang bukti ke sebuah lahan kosong di Hotel Griya Ratu di Jalan Gunung Talang, Denpasar. "Disitu, petugas menemukan 7 unit sepeda motor hasil curian komplotan ini. Salah satunya adalah motor yang dilaporkan hilang oleh korban," terang AKP Ariawan.

Pelaku curanmor, penadah dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi para pelaku, motor curian tersebut akan dikirim ke Sumba setelah terjual. "Salah satu pelaku curanmor merupakan residivis kasus penganiayaan di Denpasar yang baru saja lepas dari tahanan. Mereka ini sindikat pencurian motor lintas provinsi," kata eks Kapolsek Susut ini.

Pelaku juga beralasan melakukan pencurian karena sudah tidak bekerja dan  untuk mencari biaya hidup di masa pandemi ini. Sehingga muncul niat melakukan pencurian motor karena mudah mendapatkan uang, lanjutnya. "Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas Ariawan.gus/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER