Setubuhi Anak Kandung, Bapak asal Bangli ini Dihukum 14 Tahun

  • 20 April 2021
  • 18:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1856 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Seorang bapak berumur 29 tahun bernama Wyn.Setiawan, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih belia. Ironisnya itu dilakukan lantaran istrinya yang baru melahirkan tidak bisa melayani nafsu setannya.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh terdakwa ini membuat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar tidak mengurangi hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH secara virtual menjatuhkan hukuman pidana selama 14 tahun penjara. Serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang dapat digantikan dengan huhukuman selama tiga bulan penjara.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan primer dari Jaksa Ni Wayan Swastini,SH yang menjerat terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2) , ayat (3) UU RI No 17 th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 th 2016 tentang Perubahan kedua atas uu RI No 13 th 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa selain pernah menjalani hukuman juga berbelit-belit selama proses persidangan. Hal yang meringankan tidak ada," tegas hakin.

Sebagaimana diberitakan bahwa  perbuatan bejat bapak tiga anak asal Bangli ini baru terungkap kisaran bulan Mei 2019, lalu. Dimana saat itu ibu kandung korban melihat anaknya yang masih belia terlihat murung dan ketakutan.

Tidak hanya itu, saat buang air kecil selalu menangis. Setelah didesak, menceritakan jika korban telah disetubuhi ayahnya. Bahkan itu dilakukan lebih dari sekali. Dirinya takut menceritakan karena ancaman dari ayahnya (terdakwa).

Aksi bejat ayahnya itu dilakukan saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya. Hal itu jadi awal pertama aksi bejat terdakwa menggagahi putri kandungnya sendiri. "Saat istri lahiran, terdakwa dan korban bersama adik korban menemani di rumah sakit," tulis dalam dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa mengajak kedua anaknya pulang ke kos di wilayah Jalan Tukad Batanghari, Renon. Setibanya di kos, korban dan adiknya tiduran dan terdakwa menonton Film dewasa yang diperlihatkan pada anak korban.

Entah apa yang merasupi otak terdakwa, langsung menarik putrinya dan meraba raba kemaluan putrinya. "Terdakwa saat itu mengatakan, jangan bilang sama mama ya," ancam terdakwa.

Kemudian, terdakwa bersama korban kembali lagi ke rumah sakit. lalu keesokan  harinya, aksi bejatnya kembali dilakukan terdakwa dan kali ini memaksa tangan korban untuk memegang kemaluan terdakwa dan menggosokan ke kelamin korban.

Kelakukan bejat terdakwa terus dilakukan hingga istrinya ke luar dari Rumah Sakit usai lahiran. Bahkan terdakwa kali ini sampai nekat memasukkan kelaminnya dan dilakukan berulang kali.

"Bahwa terdakwa mengkui menyetubuhi putrinya hingga mengeluarkan cairan, namun ditumpahkan di luar," tulis dalam dakwaan. Bukti menguatkan adanya hasil visum yang menunjukkan ada bekas luka akibat benda tumpul pada kelamin korban.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER