Desak Made Meminta Maaf, Persadha Nusantara Tetap Laporkan Atas Dugaan Penodaan Agama

  • 18 April 2021
  • 09:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3136 Pengunjung
Istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Permintaan maaf Desak Made Darmawati yang dilakukan dihadapan PHDI Pusat, Sabtu (17/4/2021) malam di Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Selatan, tidak menyurutkan langkah Persadha Nusantara untuk tetap melakukan proses secara hukum. Persadha Nusantara akan melaporkan dengan dugaan penodaan agama Hindu terkait video tausyah Dosen di UHAMKA ini.

“DPP dan DPD Bali Persadha Nusantara akan melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penodaan agama sesuai pasal 156 huruf a KUHP,” kata Waketum Persadha Nusantara Gede Suardana kepada media, Minggu (18/4/2021). 

Suardana mengatakan permintaan maaf tersebut tidak akan menghapus tindakan dan ucapan penistaan agama Hindu yang telah dilakukan oleh Desak Made Darmawati. “Cara yang elegan dan damai untuk menuntaskan penodaan agama ini adalah dengan menempuh proses hukum,” ujarnya. 

Suardana menambahkan bahwa Darmawati dalam permintaan maaf poin 4 telah mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab membuktikan bahwa ia telah melakukan penistaan dan penodaan agama dengan menyebutkan Tuhan agama Hindu lebih dari satu serta menyebutkan Bali dipenuni setan. 

Ia meminta agar Polda Bali tidak menolak laporan yang akan diajukan bersama ormas Hindu lainnya pada Senin (19/4/2021 dengan alasan tempat kejadian perkara. 

“Setahu kami, Polisi di Indonesia itu satu jadi di mana saja bisa melapor. Berbeda dengan pengadilan yang sudah diatur juridiksi wilayahnya,” kata Suardana yang mantan Ketua KPU Buleleng ini. 

Ia pun membandingkan dengan laporan kasus Munarman yang diterima  dan diproses oleh Polda Bali. “Jadi kasus penodaan agama oleh Desak Made Darmawati semestinya diterima juga oleh polisi sebagai bentuk pelayanan terhadap umat. Betapa susahnya mencari keadilan jika Polisi mencari selamat lebih memilih mencuci tangan dengan alasan Bali bukan tempatnya kejadian penodaan tersebut,” katanya.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER