Residivis Dibekuk Polisi Karena Ini, 2 Tersangka Lain Juga Diamankan

  • 12 April 2021
  • 15:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1908 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Seorang residivis kasus sajam dan pengancaman dibekuk aparat Polres Gianyar, Selasa (6/4/2021). Usut punya usut, residivis tersebut sudah menjadi target operasi (TO) kasus lainnya sejak lama.

 

Waka Polres Gianyar, Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Ketut Merta, saat pengungkapan kasus Senin (12/4/2021) menjelaskan, pengedar sabu-sabu bernama Dewa C alias Genjur (56) sudah menjadi target operasi sejak tahun 2020. Penangkapan bandar sabu ini berawal dari ditangkap seorang tersangka yang menjadi pelanggan narkoba dari Genjur pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 22.00 wita di Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Gianyar. "Dari penggeledahan ditemukan 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, yang terbungkus pipet warna kuning," jelas Kompol Wirajaya.

Dari hasil interogasi, diketahui paket sabu tersebut berasal dari Dewa C alias Genjur yang sudah menjadi TO narkoba sejak lama. Tim opsnal Resnarkoba segera melakukan penyanggongan dan penggeledahan di rumah Genjur di Lingkungan Teges Kelod, Kelurahan Gianyar. "Hasil penggeledahan ditemukan 41 paket plastik klip kecil dan 1 paket plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat totat lebih dari 8 gram. Ini merupakan kerja keras jajaran Sat Resnarkoba mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Gianyar," tegasnya.

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar juga telah mengantongi identitas pelanggan dari Genjur. Sebagian besar pelanggannya berada di wilayah Gianyar dan akan dikejar. "Asal usul narkoba masih ditelusuri, per paket kecil biasanya dijual Rp. 250ribu oleh tersangka," papar eks Kapolsek Ubud ini.

Genjur dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Sat Resnarkoba juga berhasil menangkap 2 pelaku pengguna narkoba pada hari Minggu, (28/3/2020). Rusman (26) dan Nur Rahadi (38) ditangkap di pinggir jalan Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Tim opsnal yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik kedua orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram netto, 2 buah bong dan 2 buah pipet kaca. "Saat di crosscheck dengan tersangka pengedar yang kami tangkap, ternyata ada nama pelaku di handphone tersangka pengedar. Mungkin kedua tersangka sempat membeli dari terdangka Genjur," ujar AKP Ketut Merta menambahkan.gus/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER