Jual Sabu ke LC, Kurir Asal Jember Dituntut 6 Tahun

  • 09 April 2021
  • 17:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1498 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Tunggal Wijaya, pria berumur 38 tahun asal Jember diajukan hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis sabu.

Jaksa Putu Bayu Pinarta,SH selaku Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah melawan hukum Undang-undang Narkotika, dengan memiliki dan mengusai serta menjadi perantara jual beli sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Dimana terdakwa telah mengakui perbuatannya atas kepemilikan sabu sebanyak tiga klip plastik kecil yang berat bersih keseluruhannya sebanyak 0,03 gram.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili terdakwa Tunggal Wijaya agar menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut jaksa melalui sidang online.

Kepada majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH, terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar langsung menyampaikan secara lisan keringanan hukuman.

Tertuang dalam dakwaan, bahwa saat itu dirinya sedang berada di kamar kos kekasihnya yang bekerja sebagai LC di salah satu cafe di Denpasar. Sialnya, kekasih terdakwa yang saat itu akan mengantarkan paket sabu, justru dihadang petugas, Jumat, 13 November 2020 pukul 16.00 Wita.

Dari tangan kekasihnya, Polisi mengamankan 0,21 gram sabu ( Dalam berkas tuntutan terpisah). Selanjutnya Polisi menggiringnya ke kamar kos di jalan Bedugul Gang Elang, Sidakarya Denpasar Selatan.

Terdakwa yang saat itu sedang berada didalam kamar, ikut digeledah dan hasilnya ditemukan 3 klip plastik berisi sabu. "Bahwa terdakwa Ita Purnama Sari (berkas tuntutan terpisah) mengaku jika sabu miliknya diperoleh dari terdakwa," sebut Jaksa Bayu.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER